PEKANBARU (CAKAPLAH) - Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, diperiksa sebagai saksi Selasa (1/2/2022). Usai diperiksa, Emrizal ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 51 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau karena lebih tiga kali mangkir tanpa keterangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Emrizal diamankan di mes PT Sega, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022), oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kemudian Emrizal dibawa ke Kejari Jakarta Selatan dan diserahterimakan kepada Tim Penyidik Pidsus serta Inteljen Kejati Riau, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pukul 07.00 WIB, Emrizal dibawa ke Pekanbaru dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II hampir dua jam kemudian.
Setelah itu, Emrizal dibawa ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, untuk diminta keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Usai diperiksa, Emrizal ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar. Sudah (ditetapkan) tersangka," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Selasa malam.
Sekitar pukul 22.15 WIB, Emrizal keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Rizky mengatakan, Emrizal akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dalam waktu itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum. "Mudah-mudahan berkas perkaranya segera lengkap," kata Rizky.
Dalam perkara ini, Emrizal menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang sebagai tersangka pada Jumat (22/11/2021). Keduanya akan segera diadili.
Jaksa penyidik kembali menetapkan tersangka baru, yakni Surya Darmawan pada Kamis (27/1/2022). Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kampar itu diduga mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek pembangunan ruang Irna Kelas III di RSUD Bangkinang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera.
Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |