Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menambah jam operasional dan kapasitas mal.
"Hari ini merupakan hari pertama Pekanbaru menerapkan PPKM level 1. Dua pekan lalu, Pekanbaru menerapkan PPKM level 2," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (2/2/2022).
Pemko Pekanbaru memberikan kelonggaran-kelonggaran bagi pusat perbelanjaan dan aktivitas masyarakat. Salah satunya, jam buka mal diberi izin hingga pukul 22.00 WIB.
"Kapasitas mal yang sebelumnya hanya 50 persen ditingkatkan menjadi 75 persen. Tapi, protokol kesehatan tetap wajib dipatuhi. Syarat vaksinasi juga wajib untuk masuk mal," kata Walikota.
PPKM level 1 dapat diterapkan setelah vaksin dosis pertama sudah lebih 100 persen dari target yang telah ditentukan. Meski begitu, Pemko Pekanbaru terus melakukan vaksinasi.
"Sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah 90 persen. Kami kejar terus hingga 100 persen," kata dia.
Sedangkan vaksinasi booster massal dilakukan pertama kali di lingkungan Pemko Pekanbaru. Vaksinasi booster diawali dari kepala daerah, pejabat tinggi pratama, dan dilanjutkan ke pejabat struktural di bawahnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |