Ilustrasi pemekaran.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kode wilayah kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru sudah ada. Namun, belum bisa digunakan dan membuat pengurusan izin usaha terkendala.
Persoalan tidak hanya pengurusan izin usaha. Warga Pekanbaru di wilayah kecamatan pemekaran juga masih terkendala mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) sesuai domisili atau tempat tinggal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, kode wilayah kecamatan baru hasil pemekaran memang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
"SK Mendagri sudah keluar, sekarang tinggal di Dirjen Capil. Informasi terakhir, dalam satu dua hari ini sudah masuk dalam sistem dan sudah bisa digunakan," kata Sekda, Kamis (3/2/2022).
Pemerintah Kota (Pemko) telah membicarakan kondisi itu dengan Pemerintah Pusat agar kode wilayah kecamatan pemekaran segera bisa digunakan.
"Insya Allah tidak akan lama dan bisa langsung digunakan," kata Sekda.
Ada 4 kecamatan yang dimekarkan Pemko Pekanbaru di akhir 2020 lalu. Keempat kecamatan tersebut di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai, dan Rumbai Pesisir.
Untuk Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Nama Tampan sendiri tidak digunakan karena ada kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Kecamatan Payung Sekaki.
Kemudian Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan baru diberi nama Kecamatan Kulim.
Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dimekarkan menjadi tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |