Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau merencanakan pembangunan dua tower tujuh lantai untuk komplek perkantoran terpadu di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Namun belakangan beredar kabar rencana itu batal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan tidak ada istilah 'batal' untuk pembangunan tower itu karena belum dimulai sama sekali, dan memang belum dianggarkan di APBD Riau 2022.
Menurutnya, jika anggarannya sudah dialokasikan dan pembangunan tidak dilaksanakan, maka bisa disebut proyek itu 'batal'.
Namun karena itu baru proses perencanaan Pemprov Riau, maka bisa dilanjutkan dan juga bisa tidak diteruskan rencana pembangunan dua tower perkantoran tersebut.
"Saya pikir begini, karena itu belum mulai sama sekali, istilah batal itu tak ada, kecuali di ABPD 2022 sudah dianggarkan dan terjadi pembatalan baru dibatalkan. Kalau perencanaan itu bisa lanjut bisa tak lanjut. Rencana itu bagian dari tahapan, kalau tak memungkinkan di DED-nya, tak lanjut. Kalau memungkinkan ya dilihat dulu dari kebutuhan dan kesiapan anggaran," kata Hardianto, Kamis (3/2/2022).
Katanya lagi, kalau hasil DED menyebutkan bila secara finansial tidak mampu untuk diteruskan rencana pembangunan tower itu, maka tidak dilanjutkan. Sebaliknya, kalau tingkat kebutuhan dan keuangan memadai jadi memungkinkan untuk bisa lanjutkan.
"Kalau bicara batal sangat prematur, karena belum dianggarkan tahun ini dan DPRD Riau menyerahkan kepada gubri terkait kelanjutan pembangunan dua tower itu, karena eksekusi ada di Gubri dan dewan hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan budgeting," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |