Irma Novrita
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kode wilayah kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru sudah keluar. Namun, warga yang terdampak pemekaran kecamatan masih belum bisa mengajukan perubahan data administrasi kependudukan (Adminduk).
Menanggapi itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, masih menunggu SK Kemendagri terkait kode wilayah kecamatan pemekaran.
"Kemarin Permendagri terkait pemekaran sudah keluar. Namun ternyata tidak dilampirkan sekaligus dengan SK Kemendagri, sehingga sampai saat ini masih tercatat 12 kecamatan di administrasi Kemendagri," kata Irma, Senin (7/2/2022).
Perubahan data kecamatan di Pekanbaru tidak bisa dilakukan walaupun sudah ada Permendagri. Sebab, rincian kode wilayah pemekaran kecamatan ada dalam SK Kemendagri.
"Kita tidak bisa pastikan kapan SK nya dikeluarkan. Kita juga masih menunggu dan warga belum bisa mengajukan perubahan data," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |