PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bersalah lima terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Pelalawan, Senin (16/1). Kelima terdakwa terbukti menyelewengkan dana untuk empat Raudathul Athfal (TK Plus).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfal (IGRA) Riau divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Dia juga dibebabkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp240 juta.
"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak punya harta, kerugian negara dapat diganti kurungan selama 1 tahun," ujar Editerial.
Sementara empat terdakwa lain, yakni Yelfi Eriza selaku Kepala RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita selaku Kepala RA Ar Raudhah, Sardjuningsih selaku Kepala RA Al Muklisin dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizien, dihukum 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara. Berbeda dengan Setiawati, mereka tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Hukuman majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuriza Antoni. Sebelumnya, terdakwa Setiawati selaku Ketua Ikatan Guru Raudathul Atfhal Riau, dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.
Ia juga membayar uang pengganti kerugian negara Rp240 juta atau subsider 2 tahun penjara.
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |