Dalam pekan ini, berita yang cukup ramai disorot yang menyebut bahwa DPR akan membahas 57 calon Kabupaten baru dan 8 calon Provinsi baru. DPR akan mulai membahas pada sidang Bulan Maret ini. Berita tersebut sempat menjadi viral dan menjadi bahan pembicaraan di media sosial.
Tak lama berselang, Kominfo mengatakan bahwa informasi tersebut Hoaks. Pertanyaannya adalah begitu mudahnya informasi yang belum terkonfirmasi sudah menjadi konsumsi publik. Pertanyaan kemudian adalah begitu besarnya harapan dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melakukan pemekaran daerah dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Sebagaimana diketahui hingga kini Pemerintah Pusat masih lagi melakukan Moratorium (penghentian sementara) dalam pemekaran daerah baik untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota. Hingga tahun 2022 ini ada 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia dan belum ada lagi penambahan baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Sudah idealkah dengan jumlah daerah tersebut?, jika dilihat aspirasi di daerah yang begitu besar dalam hal pemekaran daerah, hal ini merupakan tugas yang berat bagi pemerintah pusat untuk segera menyelesaikannya.
Dalam perjalanannya, banyak daerah daerah yang menginginkan daerahnya dimekarkan. Dalam pengamatan penulis dalam hal pemekaran daerah yang sudah berjalan, eforia pemekaran daerah yang lebih dominan. Sudah ratusan daerah yang ingin dimekarkan, namun beban ekonomi dan kesejahteraan harus menjadi prioritas utama untuk membatasi eforia pemekaran daerah tersebut. Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah dengan moratorium (penghentian sementara) dari pemekaran daerah tersebut. Dan itu pula yang menjadi tugas berat bagi pemerintah untuk masih “menahan” keinginan daerah untuk dimekarkan.
Pertanyaannya lagi adalah sampai kapan pemerintah bertahan untuk tetap melakukan moratorium tersebut?. Dengan melihat aspirasi masyarakat di daerah yang menginginkan daerahnya di mekarkan, ini menjadi tugas yang memerlukan koordinasi antar kementerian dan lembaga negara. Alasan utama begitu banyaknya aspirasi untuk melakukan pemekaran adalah adalah faktor jarak dan rentang waktu yang cukup jauh.
Pemerintah masih lagi mengkaji Grand Design hingga tahun 2025, seberapa ideal jumlah daerah yang layak untuk dapat dimekarkan dalam bentuk daerah otonomi baru (DOB). Grand Design pemekaran daerah hingga tahun 2025 masih berjalan. Pemerintah dan DPR beserta DPD (Dewan Perwakilan Daerah) masih belum sepakat seberapa ideal jumlah daerah yaitu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sejak tahun 2009, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan Moratorium Pemekaran Daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Sudah lebih kurang 13 tahun hingga tahun 2022, Pemerintah melakukan Moratorium (penghentian) sementara terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Pemerintah daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya sendiri. Namun dalam perjalanannya pemekaran daerah yang sudah dan akan berjalan tetap mengacu kepada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya, pemekaran daerah (DOB) yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya pelayanan publik yaitu pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. Keinginan dan nafsu dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, juga akan membawa dampak yang tidak baik khususnya dalam pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Otonomi Daerah tidak bisa dilepaskan dari adanya Pemekaran Daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otonomi Daerah mustahil akan melahirkan Daerah Otonomi Baru (DOB). Idealnya, pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pembentukan DOB yang tidak terkendali tersebut akan mengabaikan pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan yang menjadi dasar bagi pelayanan masyarakat.
Sesungguhnya dengan adanya aspirasi masyarakat akan adanya pembentukan daerah otonomi baru bukanlah hal yang dianggap melanggar Undang-undang no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun jika tidak ditata dan dikawal, akan berdampak terhadap kestabilan di daerah. Pada hakekatnya pembentukan dan pemekaran daerah merujuk kepada prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Konsep desentralisasi merupakan konsep yang akan menghilangkan pemerintahan yang sifatnya otoriter dan sentralistik dan diharapkan pula dapat mewujudkan proses demokratisasi yang akan membentuk kemandirian daerah dalam mengatur daerahnya sendiri.
Pemekaran daerah dapat pula merupakan pola pengembangan dan pembangunan wilayah. Kemandirian daerah akan menemukan makna yang wajar selama masing-masing daerah dihargai kemandiriannya maupun kebebasannya untuk mengelola potensinya masing-masing (sumber daya manusia dan sumber daya alam). Disamping itu, pemekaran daerah yang sesuai dengan Undang-undang tentang pemerintahan daerah adalah wujud kepercayaan terhadap kemampuan daerah dalam menyelenggarakan dan mengelola pembangunan di daerahnya masing-masing.
Oleh karena itu, pemekaran daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi dan berkeadilan. Pemekaran daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di daerah. Dan yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan.
Harapan ke depannya, pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak boleh dihambat dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu pula, daerah otonomi baru merupakan keniscayaan dalam mencapai pelayanan dasar yaitu pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Oleh sebab itu, pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur harus menjadi prioritas utama dalam pemekaran daerah.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Cakap Rakyat |