Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran/Net
|
(CAKAPLAH) - Pemerintahan Joko Widodo disarankan membuka diri terhadap masukan dan kritik yang terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, banyaknya penolakan terhadap UU IKN sesungguhnya adalah indikator bahwa ada sesuatu yang salah dari UU IKN tersebut.
Analisa Andi, pemerintah nampak ingin mengulang kesuksesan saat membahas dan menyelesaikan UU Cipta Kerja. Sebab, meski banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap bisa diselesaikan.
"Pengesahan UU Ciptaker beberapa tahun lalu yang walaupun diprotes secara massif dari berbagai strata dan penjuru negeri pemerintah dan DPR tetap mengesahkan UU Ciptaker," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2/2022).
Ia berpendapat, kesalahan UU IKN adalah dari sisi proses dan konten UU IKN memiliki kecatatan bawaan. Beberapa kecacatan formil itu diantaranya: memindahkan ibukota negara semestinya dilakukan dengan melibatkan rakyat Indonesia secara maksimal.
"Abai kepada suara riil rakyat akan berdamapka kepada delegitimasi pemangku kekuasaan," demikian Andi menekankan.
Dikatakan Doktor ilmu politik Universitas Padjajaran ini, cacat bawaan lain yang dimiliki oleh UU IKN adalah ketika menetapkan bentuk pemerintahan yang berfungsi sebagai IKN yakni pemerintah daerah yang dikepalai oleh Kepala Otorita.
Bukan hanya itu saja, Kepala Badan otorita IKN kedudukannya setingkat menteri. Jika mengacu pasal 18 Ayat (1),(2),(3),(4), regulasi itu dapat menutup adanya bentuk pemerintahan daerah yang bersifat administratif.
"Diangkat dan diberhentikan oleh presiden bentukan penerintahan daerah tersebut secara jelas menyelisih dasar konstitusi negara UUD 1945," pungkasnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | RMOL.id |
Kategori | : | Nasional |