Kementerian ESDM akan memberikan insentif berupa voucher diskon PLTS Atap mulai hari ini, Kamis (10/2). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
|
(CAKAPLAH) - Kementerian ESDM akan memberikan insentif berupa voucher diskon Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mulai Kamis (10/2). Voucher PLTS Atap ditujukan bagi masyarakat, yang ingin memasang pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT).
"Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif) akan meluncurkan pola pendanaannya sebagai insentif, sehingga bisa dimanfaatkan. Kami akan berikan voucher, misalnya yang memasang 2 kWh, nanti dikasih voucher yang bisa diuangkan, jadi pengurang lah," jelas Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana dalam Talkshow G20, dilansir Detik, Rabu (9/2).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
"Ini yang bisa kita dorong PLTS Atap supaya bisa ngebut," imbuh Dadan.
Dalam aturan tersebut, salah satu ketentuannya, yaitu meningkatkan ketentuan ekspor kilo Watt hour atau kWh listrik dari sebelumnya 65 persen menjadi 100 persen.
Adapun, kWh ekspor yang dimaksud ialah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan pemegang lUPTLU atau PT PLN (Persero) yang tercatat pada meter kWh ekspor impor.
Dengan peraturan itu, pemerintah juga menargetkan kapasitas PLTS Atap mencapai 3,6 Giga Watt (GW) secara bertahap hingga 2025 mendatang.
Biaya modal (capital expenditure/capex) pemasangan PLTS Atap per 1 kilo Watt peak (kWp) saat ini sebesar Rp 17 juta. Biaya ini diklaim telah turun dibandingkan 5 tahun lalu yang mencapai Rp24 juta per kWp.
Untuk pelanggan rumah tangga, biasanya kapasitas PLTS Atap sebesar 2-3 kWp. Artinya, butuh hingga Rp 51 juta jika ingin memasang PLTS Atap dengan kapasitas terpasang 3 kWp.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Ekonomi |