Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pemberlakuan level penanganan dan pengendalian Covid-19 itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Kebijakan pengetatan aktivitas di beberapa sektor akan diambil Pemerintah Kota (Pemko). Salah satunya sektor pendidikan, yang saat ini menerapkan pembelajaran tatap muka full day di tingkat SMP.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan evaluasi akan digelar hari ini. Meskipun demikian, Ia belum bisa menjelaskan aturan-aturan apa saja yang akan diberlakukan terkait kegiatan pendidikan di Pekanbaru.
"Insya Allah siang ini akan kita evaluasi. Kita belum tahu (apakah akan dilakukan pengurangan atau pembatalan PTM, red), nanti kita bahas," kata Walikota, Selasa (15/2/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut, PPKM Level 3 ini berlaku hingga 28 Februari. Pemko akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran tatap muka.
"Pasti ada (pengurangan durasi PTM). Nanti kita sesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Jamil.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |