Bupati Kuansing non aktif Andi Putra.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit dengan tersangka Andi Putra telah lengkap (P-21). Tidak lama lagi, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktf itu segera disidangkan.
Andi Putra menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari untuk pengurusan izin lahan di Kuantan Singingi. Uang suap diberikan melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Berkas tersangka AP dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah dinyatakan lengkap dan segera disidang," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).
Ali mengatakan tim penyidik telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tahap II atas tersangka AP telah dilakukan pada Selasa (15/2/2022) dari tim penyidik ke Jaksa KPK," kata Ali.
Ali menjelaskan, berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil. Kemudian penahanan tersangka berada pada tim JPU selama 20 hari sampai tanggal 6 Maret 2022. "Tersangka AP ditahan di Rutan cabang KPK pada gedung Merah Putih Jakarta," ungkap Ali.
Selanjutnya, tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui suap berawal karena PT Adimulia Agrolestari ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya dengan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, dan seharusnya berada di Kuansing.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10/2021). Dalam kegiatan itu, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |