Tahapan Pemilu 2024.
|
(CAKAPLAH) - Hari pencoblosan Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 atau dua tahun lagi. Serangkaian tahapan Pemilu 2024 juga telah disiapkan. Baik pemilhan Presiden, DPR, DPRD, dan DPD.
Jadwal pemungutan suara ini merupakan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi pun telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu.
Pada acara tersebut, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan pihaknya terus mempersiapkan diri dari berbagai aspek. Ia pun meminta bantuan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung persiapan gelaran lima tahunan itu.
"Kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan Pemilu 2024 tanpa dukungan dari pemerintah, dukungan dari DPR, dukungan dari partai politik, dan stakeholder lainnya," kata Ilham pada acara yang digelar di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022).
Begini rincian dan jadwal tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Pemilu 2024
- Pemilihan Presiden dan Wakil presiden
- Pemilihan anggota DPR
- Pemilihan anggota DPRD Provinsi
- Pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota
- Pemilihan anggota DPD RI
Tahapan dan jadwal Pemilu
- Pendaftaran partai politik: 1-7 Agustus 2022
- Penetapan daerah pemilihan: 1 Januari - 9 Februari 2023
- Pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD: 1-14 Mei 2023
- Penetapan daftar pemilih tetap (DPT): 1-21 Juni 2023
- Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres, dilanjutkan penetapan pasangan capres dan cawapres:7-13 September 2023
- Daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD: 11 Oktober 2023
- Masa kampanye: 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara capres dan cawapres, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI: 14 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Pileg dan Pilpres: 15 Februari - 20 Maret 2024
- Kampanye pilpres putaran kedua: 26 Mei - 8 Juni 2024
- Pemungutan suara Pilpres putaran kedua: 12 Juni 2024
- Penetapan hasil pilpres kedua secara nasional: 21 Juni - 4 Juli 2024
- Pengucapan sumpah janji DPR, DPD, dan DPRD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah janji presiden: 20 Oktober 2024
Catatan: kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka terbatas, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan media massa.
Meski begitu, masih ada beberapa perbedaan pandangan antara pemerintah dan KPU ihwal beberapa tahapan, di antaranya tahapan masa kampanye.
KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, yakni maksimal 90 hari atau tiga bulan. Dengan masa kampanye yang lebih singkat ini dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.
Nantinya DPR, KPU, dan pemerintah akan melakukan konsinyering dan simulasi kembali untuk mencapai konsep yang bisa disepakati bersama. DPR berharap bisa mengesahkan jadwal pemilu sebelum akhir masa sidang ketiga yang berakhir pada 18 Februari mendatang.
Respons Kampanye Pemilu 2024 Dipendekkan
KPU kemudian kembali menegaskan sudah memangkas masa kampanye dalam draf jadwal Pemilu 2024. Pernyataan itu mereka sampaikan dalam merespons permintaan beberapa Anggota Komisi II DPR memangkas masa kampanye.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 sudah lebih pendek dari dua pemilu sebelumnya. Dia menyebut masa kampanye Pemilu 2014 mencapai 15 bulan, sedangkan masa kampanye Pemilu 2019 mencapai 6 bulan 3 Minggu.
"Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata Pramono.
Pramono menyampaikan memang tak ada aturan khusus soal durasi masa kampanye. Undang-Undang Pemilu hanya menyebut kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan calon dan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Meski demikian, KPU harus mempertimbangkan sejumlah tahapan lain saat menentukan durasi masa kampanye. Menurutnya, masa kampanye 120 hari telah mempertimbangkan keperluan waktu untuk persiapan logistik dan sengketa pencalonan sekitar 164 hari.
"Sengketa butuh 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari. Jadi, rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," tuturnya.
Meski begitu, Pramono berkata pihaknya tetap menerima masukan dari berbagai pihak. Dia mengatakan akan menjadikan usulan para anggota DPR sebagai pertimbangan.
Editor | : | Yusni |
Sumber | : | Tempo.co |
Kategori | : | Politik |