Demo buruh menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di halaman kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022). Foto: CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengaku curiga jika dana tabungan jaminan hari tua (JHT) para pekerja dan buruh senilai Rp 350 triliun yang terkumpul di BPJS Ketenagakerjaan telah digunakan untuk pembiayaan program lain oleh pemerintah.
"Kemana dana yang kurang lebih Rp550 triliun, JHT-nya 70% sekitar Rp350 tiliun, jangan-jangan dipakai untuk program pemerintah lain," ujar Said Iqbal, dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Rabu (16/2/2022).
Kecurigaan itu diungkapkannya, seiring dikeluarkan nya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang kebijakan penundaan pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT) hingga usia peserta 56 tahun. Menurut Said ada masalah lain dari penundaan itu, yakni kekurangan dana yang terkumpul dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT," tegasnya.
Untuk itu, Saiq Iqbal meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Alhasil, penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.
"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuak ke mana dana JHT milik buruh," sambung Said.
Said Iqbal menduga dana JHT digunakan untuk program lain yang tidak ada hubungannya dengan program BPJamsostek.
Said Iqbal mengungkapkan penolakan dari Permenaker No. 2 Tahun 2022 juga dilakukan di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Surabaya, Batam, Makasar, Banjarmasin, Aceh, dan kawasan industri lain.
Pada demonstrasi yang dilakukan tersebut, kalangan buruh menuntut dua hal. Pertama pencabutan Permenaker dan meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dari jabatannya.
Sebab menurutnya Menaker Ida Fauziyah dinilai sudah tidak berpihak kepada para pekerja dengan dikeluarkannya Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang mengatur batasan usia untuk mencairkan dana JHT pada usia 56 tahun.
"Menaker ini sudah cukup sering melukai hati buruh, kebijakannya selalu pro pengusaha dan kebijakan meninggalkan kepentingan buruh," pungkas said Iqbal.