Presiden Joko Widodo
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa kebijakan aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan disaat peserta (Buruh/Pekerja) telah usia 56 tahun, telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga telah melalui harmonisasi di Kemenkumham RI.
"Disetujui (Presiden), ada izin dari Setkab kok. Nah ini sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham," ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
Dikatakannya, proses pembuatan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu, jelas dianggap tidak bertentangan sehingga pihaknya bisa mendapatkan restu dari Presiden.
"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, Sekretariat Kabinet, Kemenkum HAM pasti tidak menyetujui terbitnya ini," imbuhnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |