Ida Fauziyah
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menanggapi desakan sejumlah elemen buruh dan pekerja yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah dari jabatan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), pasca dikeluarkannya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menunda pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 56 tahun.
Muhaimin menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo, sehingga bila memang pada akhirnya terjadi pencopotan semua menjadi hak penuh dari Presiden.
"Terserah Pak Jokowi saja," kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Menurutnya, tuntutan dari elemen buruh merupakan hal wajar dalam konteks perbedaan pandangan. "Ya biasalah, kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu," kata Cak Imin.
Kendati begitu, Cak Imin menyarankan agar Menaker Ida segera mengumpulkan seluruh pimpinan serikat buruh, dan segera mengklarifikasi aturan yang dinilai merugikan kelompok buruh tersebut.
"Saya minta Bu Ida segera mengumpulkan semua pimpinan dan serikat buruh, ditanya. Dan sekali lagi setiap bikin keputusan libatkan pimpinan-pimpinan buruh supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tandasnya.*
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |