ROHUL (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu tak kunjung mengoperasikan Laboratorium Uji Polymerase Chain Reaction (PCR) Mobile, yang dibeli melalui Dana APBD Rohul tahun 2021 seharga Rp4 miliar.
Padahal, keberadaan mobil uji PCR tersebut sangat dibutuhkan guna mempercepat pelaksanaan testing dan tracing di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu.
Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu dr. Bambang Triono membenarkan, terkait belum beroperasinya Laboratorium PCR bergerak tersebut. Alasannya, Dinas Kesehatan belum mengantongi izin resmi dari kementerian kesehatan dikarenakan ada satu syarat yang belum dipenuhi.
"Ada satu syarat yang belum kita dipenuhi yaitu ketersediaan Dokter Patologi Klinis sebagai Dokter Penanggung Jawab (DPJ) laboratorium tersebut, ini yang masih kami cari solusinya " cakap Bambang, Rabu (16/2/2022).
Sebenarnya, lanjut Bambang, Rokan Hulu memiliki 1 orang Dokter Patologi Klinis yang bertugas di RSUD Rohul.
Namun, Dokter tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dokter penanggung jawab laboratorium PCR Mobile karena yang bersangkutan telah terlebih dulu mengantongi 3 izin praktek.
"Memang ada batasan, seorang dokter itu hanya dibolehkan praktik di 3 tempat berbeda ini yang membuat dokter tersebut tak bisa dijadikan dokter penanggung jawab PCR mobile," imbuh Bambang.
Disinggung, apakah Dinas Kesehatan akan merekrut Dokter Patologi Klinis Non ASN untuk ditempatkan sebagai Dokter Penanggung Jawab Laboratorium PCR Mobile, Bambang menyatakan masih mengkaji kemungkinan tersebut, terutama terkait anggaran yang dibutuhkan.
Namun, agar Laboratorium PCR Mobil ini bisa segera beroperasi, Dinas Kesehatan Rohul berencana akan menempatkan fasilitas PCR Mobile ini dibawah Laboratorium RSUD Rohul.
"Menempatkan PCR Mobile dibawah Laboratorium RSUD menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Jadi, Dokter Patologi Klinis yang bertugas di RSUD bisa merangkap Dokter Penanggung Jawab PCR Mobile," jelasnya.
Bambang menyatakan, keberadaan PCR mobile ini memang sangat dibutuhkan untuk mempercepat hasil pemeriksaan sampel PCR, sehingga Satgas Covid di tingkat kecamatan dan desa bisa segera mengambil tindakan cepat terhadap warga yang diduga terkonfirmasi positif, sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera diputus di wilayah tertentu.
Apalagi, tambah Bambang Rohul telah ditetapkan masuk dalam katagori daerah PPKM Level 2 dimana setiap harinya ada kewajiban untuk melakukan testing dan tracing minimal 107 sampel perhari.
"Saat ini pemeriksaan PCR harus menunggu 1 kali 24 jam karena sampel harus terlebih dulu dikirim kan ke Laboratorium Biomal di Pekanbaru. Jika PCR mobil ini beroperasi, hasil pemeriksaan sampel itu bisa didapatkan dalam waktu 3 Jam dan petugas di lapangan bisa segera mengambil tindakan," terangnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |