ROHUL (CAKAPLAH) - Meski menyandang predikat sebagai partai yang lolos parliamentary threshold tak mengurangi keseriusan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rokan Hulu menghadapi pendaftaran partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ketua DPC PKB Rohul Hafith Syukri menegaskan, pihaknya tidak main-main mempersiapkan pendaftaran parpol peserta Pemilu dan siap melengkapi seluruh persyaratan yang disyaratkan KPU.
Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Rokan Hulu itu menyatakan, DPC PKB Rohul akan mempersiapkan pendaftaran parpol Pemilu 2024 semaksimal mungkin layaknya akan menghadapi verifikasi faktual partai baru.
"Kita tidak akan main-main mempersiapkan pendaftaran partai politik ini, semua persyaratan mulai dari kelengkapan administrasi hingga keanggotaan dan keberadaan kantor anak cabang hingga ranting akan kami lengkapi semaksimal mungkin. Meskipun PKB hanya akan sampai verifikasi administrasi, namun standar persiapannya layaknya menghadapi verifikasi faktual partai baru," cakap Hafith Syukri, Rabu (16/2/2022).
Hafith Syukri menyatakan, dengan menerapkan standar persiapan yang tinggi, diharapkan mesin Partai PKB di Rohul akan maksimal bergerak pada Pemilu 2024. Apalagi, lanjutnya, PKB Rohul mengincar target besar pada Pemilu 2024 nanti yakni 6 kursi.
"Dengan komposisi kekuatan partai sekarang, Kami menargetkan DPC PKB Rohul dapat mendudukkan 6 kursi di DPRD Rohul atau menempatkan 1 kursi sebagai wakil pimpinan DPRD," tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Rokan Hulu Elfendri menjelaskan, tidak ada perbedaan syarat antara pendaftaran parpol pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024.
Dalam rancangan tahapan dan jadwal PEMILU SERENTAK yang dibuat KPU, pendaftaran parpol akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022. Lalu verifikasi administrasi dan faktual parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022. Hal ini berarti waktu persiapan parpol calon peserta pemilu 2024 tersisa 7 bulan lagi.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol calon peserta pemilu serentak 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 172 hingga Pasal 179 UU Pemilu.
Adapun persyaratan yang dimaksud yang diatur dalam Pasal 172 hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar bisa ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
"Partai yang berhak mengikuti Pemilu 2024 adalah partai yang ditetapkan oleh KPU Pusat. Meskipun di Rohul tidak ada kepengurusan, namun ketika memenuhi 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten se-Indonesia tetap dapat mendaftarkan Caleg untuk DPRD kabupaten," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Elfendri, persyaratan yang harus dipenuhi Parpol saat pendaftaran adalah:
a. Berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang;
b. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. Memiliki kepengurusan jumlah kecamatan 50% kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. Menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
"Namun memang ada perbedaan antara proses verifikasi kaktual partai yang lolos parliamentary threshold dan partai yang tidak lolos atau partai baru. Bagi partai berstatus lolos parliamentary threshold, verifikasinya hanya sampai administrasi, sementara bagi partai baru atau yang tidak lolos parliamentary threshold Pemilu 2019 akan melalui tahapan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual," tutup Elfendri.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |