Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, diagendakan sebagai saksi kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022). Namun, Aras tidak hadir karena sakit.
"Memang dipanggil (sebagai saksi) hari ini (Kamis). Hanya tidak hadir karena sakit, ada pemberitahuannya," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Syafril mengatakan, JPU akan melayangkan panggilan ulang untuk Aras Mulyadi agar dapat memberikan keterangan. "Kita akan panggil lagi untuk persidangan selanjutnya," kata Syafril.
Selain memanggil Rektor Unri, pada persidangan kali ini, JPU juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Dosen FISIP Unri, M Sueri, mahasiswa bimbingan S2 Thiska Jenisa, Arman Lingga Wisnu dan teman korban, Farel Ananta.
Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sidang digelar tertutup di ruang Mudjono SH. Keterangan pertama diberikan oleh Sueri di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban' mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.