Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap II di RSUD Bangkinang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangka segera diadili.
Kedua tersangka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi merupakan Team Leader Konsultan Management Konstruksi (MK) pengganti PT Fajar Nusa Konsultan. Berkas keduanya masuk ke pengadilan, Rabu (16/2/2022).
"Sudah masuk berkas perkaranya. Dilimpahkan ke sini (pengadilan) hari Rabu," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Kamis (17/2/2022).
Rosdiana mengatakan, berkas diantarkan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kampar. "Yang melimpahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari Kampar," kata Rosdiana.
Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan majelis hakim yang nantinya mengadili kedua tersangka tersebut. Setelah ada penetapan majelis hakim dari Ketua Pengadilan, barulah ditentukan jadwal sidang perdananya.
"Berkasnya masih di meja Ketua Pengadilan (Dahlan) untuk penetapan majelis hakim. Setelah itu, baru dijadwalkan sidangnya," tutur Rosdiana.
Dalam perkara ini, ada dua tersangka lainnya', yakni Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, dan Project Manager pembangunan ruang rawat inap tahap II RSUD Bangkinang, Emrizal.
Surya Darmawan diduga berperan mengatur pemenang tender proyek ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang sehingga dimenangkan PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Saat ini keberadaan Surya Darmawan belum diketahui. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (,DPO) dan meminta bantuan pada oenegakan hukum lain untuk melakukan pencarian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia.
Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |