Ilustrasi. (Dok. Istimewa).
|
(CAKAPLAH) - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berhenti membangun opini menyesatkan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur oleh Permenaker 2/2022. Permenaker itu mengatur manfaat JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun.
"Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan menteri ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan," ucap Mirah dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).
Menurut dia, ada tiga poin yang menyesatkan dalam rilis resmi Kemnaker. Pertama, pernyataan Ida yang menyatakan setelah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemerintah bakal mengembalikan JHT sebagai jaminan sosial hari tua.
"Opini yang dibentuk pemerintah tersebut menyesatkan karena tidak jujur. Pemerintah justru telah mengaburkan filosofi dasar tentang kepesertaan JHT," terang Mirah.
Kedua, pernyataan Ida yang mengatakan bahwa serikat pekerja paham dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Hal itu bertolak belakang dengan kejadian sebenarnya.
"Seluruh perwakilan serikat pekerja, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan berbagai argumentasi. Jangan kemudian pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa pimpinan SP/SB cukup memahami," terang Mirah.
Ketiga, dalam rilis Kemnaker menyatakan bahwa Mirah mengapresiasi sikap Ida yang menerima KSPI. Padahal, pada pertemuan tersebut banyak hal yang disampaikan oleh Mirah yang menolak Permenaker Nomor 2/2022.
Salah satu yang disampaikan Mirah adalah kondisi buruh sangat sulit saat ini. Maka, dana JHT akan menjadi harapan terakhir buruh untuk menyambung hidup.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) memberikan waktu dua minggu kepada Ida untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
"KSPI memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk menteri ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ungkap Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi.
Jika aturan itu tidak dicabut setelah 2 minggu, maka buruh akan terus melakukan perlawanan dengan berbagai cara. Sejauh ini, buruh telah berdemo berhari-hari agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut.