Oknum mahasiswa di Pelalawan, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di sebuah penginapan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Korban merupakan warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pelakunya, inisial TG (21), merupakan warga Jalan Sepakat RT 002 RW 008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ia berhasil dicokok jajaran Polsek Pangkalan Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
TG ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin, setelah pelapor, yang merupakan orang tua korban, tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan oleh pria yang diketahui berstatus mahasiswa ini.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.Ik melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol M.Y. Lubis, SH, MH CAKAPLAH.com, Selasa (22/2/2022) mengungkapkan peristiwa tidak senonoh ini bermula dari chatting di media sosial antara pelaku dan korban.
"Pelakunya sudah kita tangkap. Ini berdasarkan laporan dari orang tua korban. Peristiwa ini bermula ketika chatting antara pelaku dan korban di Medsos," ungkapnya.
Dimana kata Kapolsek, pada hari Ahad tanggal 13 Februari 2022, korban meninggalkan rumah dengan alasan pergi ke rumah saksi dua untuk mengerjakan sesuatu. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, orang tua korban menghubungi korban dan korban mengatakan bahwa dia dalam perjalanan pulang.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor (orang tua korban) pergi ke warung tempat pelapor biasa berjualan dan mencoba menghubungi kembali nomor HP korban. Namun pada saat dihubungi nomor HP korban sudah tidak aktif lagi. Kemudian Pelapor pergi ke rumah Saksi 2 untuk memastikan keberadaan korban. Setibanya di rumah Saksi 2, Pelapor mendapat informasi dari Saksi 2 bahwa korban telah pergi bersama dengan teman cowoknya yang datang dari Pangkalan Kerinci dengan menggunakan sepeda motor. Mendengar info tersebut pelapor mencoba mencari keberadaan korban namun tidak membuahkan hasil," cakap Kapolsek.
Alhasil, sebut Kapolsek, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, korban menghubungi saksi dua dan mengatakan bahwa korban minta tolong dijemput di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
"Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 02.00 WIB, keberadaan korban diketahui secara detail. Kemudian Pelapor bersama dengan saksi dua berangkat menuju Kota Pangkalan Kerinci. Pada pukul 04.00 WIB, pelapor dan saksi dua tiba di Pangkalan Kerinci dan menemukan korban di sebuah penginapan di Pangkalan Kerinci. Saat itu diketahui dari korban bahwa korban telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku," ungkap Kapolsek.
Diterangkan Kapolsek, atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan, dan selanjutnya, melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.
"Iya kita sudah amankan pelaku, untuk pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |