PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rektor Universitas Riau (UNRI), Aras Mulyadi, kembali batal menjadi saksi di kasus dugaan pencabulan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) nonaktif, Syafri Harto, terhadap L (21), Selasa (22/2/2022). Aras dikabarkan positif Covid-19.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/2/2022), Aras Mulyadi juga tidak hadir.
Ketidakhadiran disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan kurang sehat. Atas hal tersebut, JPU mengagendakan ulang Aras Mulyadi untuk hadir sebagai saksi pada Selasa ini. Namun Aras kembali tidak bisa hadir karena terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita diharuskan menghadirkan seluruh saksi yang ada di BAP, termasuk Rektor Unri. Yang bersangkutan ada suratnya dari kampus, bahwa yang bersangkutan positif Covid-19," ujar JPU Syafril.
Syafril menyebut, pihaknya mengusulkan kepada majelis hakim agar sidang saksi Aras Mulyadi digelar secara virtual. Akan tetapi majelis hakim tidak setuju dan kesaksian Aras kembali ditunda.
"Kami mengusulkan kepada majelis, sidang ini kan tidak boleh kita tunda berlarut-larut. Covid itu kan ada tenggang waktunya, 14 hari kalau tidak salah. Kalau misalnya dihadirkan Kamis lusa, artinya tidak cukup waktu juga menunggu dia sehat makanya kami tawarkan saksi bisa ikut sidang lewat virtual tapi majelis tidak sepakat, terpaksa kami hadirkan," jelas Syafril.
Syafril, mengatakan untuk persidangan selanjutnya, JPU akan memperhatikan kondisi Aras Mulyadi agar bisa dihadirkan langsung langsung di ruang sidang. "Mungkin sambil berjalan, tidak tertutup kemungkinan ketika terdakwa menghadirkan saksi meringankan atau ada ahli, disisip di situ saja (saksi Aras Mulyadi)," jelas Syafril.
JPU menegaskan, JPU berkomitmen menghadirkan Aras di persidangan karena, banyak keterangan yang dibutuhkan. Pasalnya dari hasil investigasi yang dibentuk oleh kampus terkait kasus ini, JPU meyakini ada terjadi pencabulan.
"Dari fakta persidangan dapat kami simpulkan, bahwa kami yakin ada kejadian (pencabulan). Nanti puncaknya perkara ini di ahli nanti," tutur Syafril.
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan satu saksi yakni teman korban L. Saksi bekerja sebagai barista yang bekerja di salah satu kafe di Kota Pekanbaru.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP. Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI UNRI dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.