Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru melarang fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit mengolah limbah medis dengan teknologi insinerator atau membakar. Sebab, pengelolaan seperti itu mencemari lingkungan.
"Makanya kemarin ada beberapa rumah sakit yang punya insinerator, ditutup. Tidak boleh mereka melaksanakan insinerator lagi," kata Kepala Dinkes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, Rabu (23/2/2022).
Ia menyebut, selain alasan cara membakar tidak baik, fasilitas kesehatan di Pekanbaru banyak tidak memiliki izin pemakaian insinerator.
"Karena yang pertama mereka tidak mendapatkan izin insinerator, yang kedua hasil limbah dengan cara dibakar, tetap ada hasilnya.
Limbahnya ini harus terkelola dengan baik," jelas dr Zaini.
Ia mencontohkan pengelolaan limbah yang ada di Jakarta, hasil pembakaran dibuang khusus. Pengelolaan limbah di Jakarta, hasil pembakarannya harus dibuang khusus.
"Kemudian asap yang membakarnya itu jangan tercemar. Tidak semua rumah sakit bisa membuat pengelolaan limbah," sebutnya.
Jika rumah sakit tidak memiliki alat pengelola limbah, Ia menyebut harus bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Kalau tidak punya harus bekerjasama dengan pihak ketiga," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |