Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadizily, mengaku mendukung diterbitkannya Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dimana pada Surat Edaran itu diatur penggunaan pengeras suara luar, paling lama dapat dilakukan 5 sampai 10 menit sebelum azan. Menurut Ace Hasan, ketentuan tersebut saat ini memang sudah saatnya diperbaharui.
"Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978," ujar Ace dikutip dari keterangannya kepada media, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, menurut Ace Hasan, penertiban tersebut dianggap sudah tepat. Pasalnya beberapa negara Islam, seperti Arab Saudi dan Malaysia sudah terlebih dahulu melakukan penertiban yang sama.
"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, soal aturan soal volume toa masjid maksimal berada di 100 desibel (dB) juga pasti sudah melalui berbagai kajian di Kementerian Agama. Sebab, kata dia, pada prinsipnya, suara toa masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak.
"Kan kita harus menghargai antara sesama kita," ucap Ketua DPP Golkar itu.
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau toa di Masjid dan Musala.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut dalam surat edaran itu, sebagaimana dikutip CAKAPLAH.com, Senin (21/2/2022).
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Menag.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |