Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, mengakui menerima uang Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diakuinya sebagai pinjaman pribadi.
Hal itu disampaikan Andi Putra saat menjadi saksi untuk terdakwa Sudarso di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/2/2022). Politisi Partai Golkar ini memberikan keterangan secara virtual dari Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Saudara saksi, apakah saudara pernah menerima uang Rp500 juta dari terdakwa (Sudarso)," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dahlan.
Andi Putra membenarkan kalau dirinya menerima uang tersebut. JPU pun mempertanyakan untuk apa uang itu. "Itu uang yang saya pinjam," kata Andi Putra.
Andi Putra menjelaskan, dirinya memang beberapa kali datang ke rumah Sudarso, dan menyampaikan kalau sedang membutuhkan uang. Sudarso akhirnya menyetujui tapi uang tidak bisa langsung diberikan.
Uang baru diserahkan Sudarso pada 27 September 2021. Uang itu diambil oleh Deli alias Puncak, sopir Andi Putra. "Untuk apa uang itu," tanya JPU lagi.
Putra mantan Bupati Kuansing, Sukarmis itu menyebut kalau uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Namun ia tidak bisa menjelaskan kepentingan pribadi yang dimaksud.
JPU kembali mencecar Andi Putra terkait pengurusan izin HGU yang diajukan PT Adimulia Agrolestari. Termasuk keterkaitan pemberian tersebut dengan pengurusan izin. "Tidak ada (hubungan dengan izin)," ucap Andi Putra.
Tidak puas dengan jawaban itu, JPU membacakan Berkas Acara Pemeriksa (BAP) Andi Putra saat diperiksa penyidik KPK. Di BAP tersebut, Andi Putra berjanji akan membantu mengeluarkan rekomendasi izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Andi Putra membantah isi BAP tersebut. "Saya tidak ada menjanjikan. Saya hanya akan membantu proses rekomendasi," kata Andi Putra.
Adanya perbedaan keterangan Andi di BAP dengan di persidangan sempat dipertanyakan jaksa. Namun Andi tetap membantah Keterangannya di BAP KPK.
JPU lalu mempertanyakan apakah pinjaman Rp500 juta dari Sudarso ada dibuatkan surat perjanjian dan dijawab Andi Putra tidak ada.
Andi Putra berdalih pinjaman dilakukan karena dirinya sudah 10 tahun mengenal Sudarso, mulai saat dirinya menjadi anggota DPRD Kuansing.
JPU mencecar Andi Putra, apakah dirinya sering meminjam dari Sudarso. "Baru kali itu Pak," ucap Andi Putra.
JPU mempertanyakan uang pecahan Dollar Singapura dari dompet Andi yang disita KPK saat penangkapan. Kepada jaksa, Andi mengaku sering ke Singapura.
"Untuk urusan apa ke Singapura? Apa untuk kepentingan bisnis?" tanya JPU. "Tidak pak," sebut Andi Putra
Terkait kesaksian Andi Putra itu, hakim ketua Dahlan menanyakan kepada terdakwa Sudarso apakah ada keberatan atau tidak. Sudarso mengaku tidak keberatan atas seluruh keterangan Andi itu.
JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Sudarso memberikan suap kepada Bupati Kuansing Andi Putra sebesar Rp500 juta terjadi medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT Adimulia akan berakhir tahun 2024 mendatang.
Ada tiga sertifikat PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.
Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarsoi untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Terdakwa memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari.
Terdakwa yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.
Namun syaratnya, PT Adimulia Agrolestari diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan terdakwa tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.
Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, terdakwa melaporkan kepada Frank Wijaya.
Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumah terdakwa di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Terdakwa melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.
Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta terdakwa mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Terdakwa bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, terdakwa Sudarso ditangkap oleh petugas KPK.
Karena Sudarso diamankan oleh Petugas KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |