Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Statement Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala beberapa hari ini menjadi pembahasan banyak pihak.
Terkait pernyataan Menteri Agama tersebut, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau, Dr. Imron Rosidi, MA memberikan pandangan bahwa secara umum, katanya tidak terlihat Menteri Agama menyamakan suara Adzan dengan suara gonggongan anjing.
"Pernyataan Menteri Agama ini hanya salah persepsi dari sebagian orang dan kita harus jernih melihat konteksnya," sebut Dr. Imron Rosidi, MA dalam keterangan tertulis yang diterima CAKAPLAH.com, Jumat (25/2/2022).
Pakar komunikasi publik yang menyelesaikan Studi Master di Belanda dan Doktor di Brunei Darusalam ini secara lugas memberikan ulasan terkait pernyataan Menteri Agama tersebut.
Pertama, katanya, sebagai seorang muslim yang berasal dari keluarga ulama dan pondok pesantren, tidak mungkin dalam hatinya ada niat untuk melecehkan agamanya sendiri, agama yang dicintainya dan agama yang mempersatukan ummat Islam di Indonesia.
Kedua, sebagai seorang manusia biasa tidak ada ucapan yang keluar sempurna dari setiap perkataannya, pasti terkadang ada ucapan yang terpeleset yang menimbulkan berbagai tafsiran dan persepi di ruang publik. Sudah pasti bahwa tidak ada satu manusiapun yang bisa menjamin bahwa ucapan kita selalu besar atau tidak pernah terpeleset.
"Terakhir, berbagai reaksi dan polemik yang muncul di permukaan saat ini, berharap kita semua tidak terjebak dalam satu konsepsi untuk saling mencela terlebih lagi menghina sesama muslim. Oleh karenanya, mari kita bersama-sama menahan diri dari sikap saling membenci, menghina sekaligus menjaga keharmonisan maupun kenyamanan kehidupan berbangsa dan bernegara serta fokus pada perbaikan perekonomian ummat di tengah pandemi seperti sekarang ini," imbuhnya.
Munculnya pro-kontra di tengah masyarakat terkait statement Menteri Agama RI terutama di kalangan ummat Islam juga ditanggapi secara tegas oleh dosen senior Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Suska Riau, Ahmad Masy’ari, MA.
“Soal pengaturan penggunaan pengeras suara pada rumah-rumah Ibadah di Indonesia bukan berarti ktia alergi dengan syiar agama. Pengaturan ini merupakan ikhtiar pemerintah, dimana Kementerian Agama RI memiliki otoritas untuk mengatur soal keagamaan, agar syiar agama tertentu tidak menjadi penyebab disharmoni antar agama di negeri yang pluralistik ini,” jelas Ahamd Masy’ari.
Dalam pandangan sederhana, Ahmad Masy’ari menjelaskan bahwa tamsilan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tidak sedang membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang memberikan satu contoh konkret mengenai suara, di mana suara keras itu sama-sama “tidak diharapkan”, karena masyarakat kita memiliki keyakinan pluralistic dan hidup berdampingan dengan ummat dari agama lain.
Pernyataan Menteri Agama yang telah liar dan tersebar luas di berbagai media lokal, dan nasional terutama media sosial juga mendapat tanggapan serius oleh Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Propinsi Riau, Prof. DR. KH. Ilyas Husti, MA.
"Statement Menteri Agama ketika melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru telah banyak mengalami pergeseran makna. Tidak sampainya maksud dan tujuan serta tidak dipahami secara utuh konteksnya di kalangan masyarakat. Selain itu, masifnya pemberitaan media yang kurang tepat dalam memahami konteks penyataan Menteri Agama ini telah memperkeruh situasi dan kegaduhan di ruang publik," jelas pakar ilmu hadis ini.
“Menteri Agama ini ingin melihat dari aspek sosialnya, bahwa kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk, dan beliau menghimbau kita untuk saling menjaga ketenteraman dan kebersamaan dalam satu komunitas agar terwujud masyarakat yang aman, nyaman dan menyejukkan,” tegas Profesor ahli Hadis dan Ilmu Quran ini.
Sebagai seorang akademisi dan pemerhati berbagai isu-isu sosial-keagamaan, Ilyas Husti memberikan klarifikasi bahwa tamsilan suara keras “gongongan anjing” tentu jauh dari menyamakan antara muazzin dengan anjing, dan tidak mungkin seorang menteri yang notabene dari kalangan keluarga ulama melecehkan umat Islam seperti itu.
“Meskipun demikian, penyebutan anjing itu yang kurang tepat, namun tidak boleh diperbesar-besarkan karena akan dapat memancing ketidaknyamanan di tengah masyarakat yang sudah hidup aman, nyaman dan berdampingan dengan ummat agama lain,” imbuh Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau ini.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |