Salah satu pelaku pemerasan terhadap pemesan cewek BO di aplikasi Michat
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tampan berhasil membekuk 4 tersangka tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah Wisma SMR yang berada di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru pada Kamis (24/2/2022).
Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan, berawal dari aplikasi Michat, korban berinisial RR (19) harus menerima perlakuan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh 4 orang tersangka di salah satu kamar Hotel Wisma SMR.
"Awalnya korban memesan cewek Bookingan Online (BO) di aplikasi Michat, setelah korban RR (19) dan tersangka RPZ (18) deal dengan harga Rp200 ribu, korban langsung menuju ke kamar tersangka," ujar Komang, Jumat (25/2/2022).
Namun setelah sampai di sana korban membatalkan pesanan, dikarenakan kecewa wajah korban tidak sesuai dengan aplikasi.
"Merasa kesal di-cancel, pelaku RPZ (18) mencekik leher korban RR (19) dan meminta uang sebesar Rp500 ribu sembari mengancam akan membunuh korban apabila permintaan tersebut tidak diberikan," cakapnya.
Korban berhasil keluar dari kamar hotel tersebut dengan membayar uang sebanyak Rp200 ribu dan handphone miliknya disita pelaku sebagai jaminan agar korban datang kembali membawa sisa uang yang diminta.
"Jadi menurut kesaksian korban, ia memberikan uang senilai Rp200 ribu dan handphone miliknya sebagai jaminan ditinggal untuk pelaku sebagai jaminan agar korban melunasi sisa Rp300 ribu lagi," sambungnya.
Saat korban keluar dari kamar Hotel ingin mengambil uang sisa ke ATM, korban melihat 3 tersangka lainnya inisial JM (19), RMF (17) dan AI (33) berada di depan kamar Hotel sembari tersangka JM (19) memainkan sebilah pisau lipat seolah memperlihatkan sedang menggertak korban.
Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung berpikir untuk tidak kembali kesana karena takut akan banyak permintaan lainnya, lalu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
"Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan 4 yang sedang berada di kamar hotel tersebut. Setelah dilakukan pengecekan urine 4 tersangka positif menggunakan narkotika," tukasnya.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 bilah pisau lipat, uang tunai Rp200 ribu, 3 buah bong, pipet kaca, pipet plastic serta mancis (alat hisap narkotika jenis saabu) dan plastik klip warna bening sisa pembungkus narkotika," pungkasnya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp1,650 juta. Atas perbuatannya kini ke 4 tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum |