PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana menaikkan tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum sedang dikaji. Meski sebelumnya, ada pro dan kontra, tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terus mendata lokasi dan potensi parkir.
"Ini masih dalam proses, terus dilakukan kajian-kajian," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Senin (28/2/2022).
Setelah tim melakukan kajian mereka membuat kesimpulan untuk acuan kenaikan tarif. Ada sejumlah bahan pertimbangan yang diusulkan nantinya. Ada beberapa skenario yang diterapkan dalam kenaikan tarif parkir.
Setelah kajian ini selesai, Dishub juga akan melakukan diskusi dan mengkomunikasikan dengan DPRD Pekanbaru. "Bagaimana pun juga masalah kebijakan ini kan perlu kita komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak DPRD," kata dia.
Saat ini besaran tarif parkir tepi jalan umum untuk kendaraan roda dua Rp1.000. Lalu untuk kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |