Ilustrasi Zakat "disunat".
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Inspektorat Provinsi Riau hari ini telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Riau.
Untuk diketahui, dana zakat yang seharusnya diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diduga tidak diserahkan secara utuh oleh oknum pegawai di Bapenda Riau selama dua tahun.
Diketahui, zakat ASN Bapenda Riau selama dua tahun terkumpul sebesar Rp1,4 miliar. Namun oleh oknum ASN Bapenda inisial (M) yang saat itu menjabat Bendahara Bapenda Riau hanya disetor ke Baznas Riau sekitar Rp300 juta.
"Iya hari ini kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau," kata Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (1/3/2022).
Sigit mengatakan, diperkirakan dalam delapan hari kerja ke depan, hasil pemeriksaan sudah selesai. Sebab persoalan sudah jelas, sehingga tim tinggal menggali siapa-siapa saja oknum pegawai yang terlibat selain mantan bendahara Bapenda Riau itu.
"Kontruksinya kan sudah jelas, tinggal siapa-siapa saja yang terindikasi yang terlibat pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau itu," terangnya.
Sigit menegaskan, jika Aparatur Sipil Negera (ASN) yang terlibat maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kalau dia ASN bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan," tegasnya.
Ditanya apakah bisa sampai sanksi pidana, Sigit Juli Hendrawan menyatakan bisa saja. Namun pihaknya terlebih dahulu melihat persoalannya.
"Kita lihat persoalannya dulu," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |