PEKANBARU (CAKAPLAH) - Persoalan deviden Hotel Aryaduta Pekanbaru antara Lippo Karawaci dengan Pemprov Riau sempat heboh beberapa waktu lalu. Hal ini karena kecilnya deviden yang disetor kepada Pemprov Riau.
Diketahui deviden Hotel Aryaduta Pekanbaru yang disetor kepada Pemprov Riau selama ini hanya Rp200 juta per tahun. Tentu jumlah yang terlalu kecil mengingat Aryaduta ini merupakan salah satu hotel terbesar di Riau.
Persoalan tersebut sempat mengemuka dan ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi III DPRD Riau. Bahkan ada wacana pemutusan kontrak pengelolaan Aryaduta antara Pemprov Riau dengan Lippo.
Lantas bagaimana perundingan pembahasan deviden Hotel Aryaduta ini? Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi, mengatakan bahwa tugas pihaknya di DPRD sudah selesai dengan melakukan fungsi pengawasan, turun langsung ke lapangan, hingga ingin dibatalkan kontrak serta minta dilakukan adendum.
"Eksekusinya kan di Pemprov Riau. Kita belum dapat info dari pemprov. Kita padahal sudah serahkan ke pemprov tapi selanjutnya kita gak ada dikabari lagi," kata Husaimi.
Politisi PPP ini mengatakan, bahwa DPRD Riau sudah menyarankan ditinjau ulang kontrak kerjasama antara Lippo dengan Pemprov Riau sebagai pemilik aset.
"Dikontrak itu, disetorkan 25 persen dari keuntungan, tapi tak pernah pas. Kemudian ada dewan pengawas, juga tak jalan. Akuntan yang ditunjuk bersama Pemda juga tak jalan. Makanya kita minta ditinjau ulang, atau diputus kontraknya. Tapi tak ada laporan ke kita," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |