Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), MS, yang "menyunat" dana zakat pegawai sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, setelah keluar hasil pemeriksaan dari Inspektorat, barulah pihaknya mengeluarkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, tentunya setelah mendapatkan izin dari pimpinan.
“Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa oleh Inspektorat, apa hasilnya nanti diserahkan ke BKD dan ditelaah lagi hasilnya, baru bisa ditetapkan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar Ikhwan, Rabu (2/3/2022).
Dijelaskan Ikhwan, untuk sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan aturan, bahkan sampi ke hukuman berat dalam aturan kepegawaian. Sedangkan untuk sanksi pemecatan sebagai pegawai menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Hukumannya bisa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau hukuman berat. Kalau masuk ke ranah pengadilan dan dilaporkan masuk ranah pidana, itu menunggu hasil Inspektorat,” jelasnya.
Disinggung apakah pegawai tersebut masih tetap menjalankan tugas sebagai pegawai, Ikhwan mengatakan, saat ini M berada sebagai staf di UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, Bapenda Riau. Jabatannya sebagai bendahara sudah dicabut beberapa bulan lalu.
“Sekarang dia staf, kalau dia menjabat sebagai pejabat tentu sudah dicabut jabatannya. Dia awalnya pegawai dari Meranti tahun 2020 pindah ke Provinsi, masuk ke Bapenda sebagai bendahara. Penunjukan dia sebagai bendahara itu kepala dinasnya yang nunjuk, karena itu kewenangan Kepala Bapenda,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, dengan tegas meminta kepada Inspektorat untuk mencari tahu apa motif dari pegawai di Bapenda ini, yang mengambil dana Zakat yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 2,5 persen.
Sekda juga meminta mencari orang yang ikut bekerjasama dengan oknum tersebut. Namun Sekda menghimbau tetap terapkan azas praduga tak bersalah sampai hasil pemeriksaan dan pembuktian selesai.
“Kita praduga tak bersalah dulu, artinya kita sudah mendengar dari kepala dinasnya dan sudah disampaikan juga kepada Pak Gubernur. Itu Pak Gubernur perintahkan Inspektorat untuk memeriksa, jadi kita berfikir praduga tak bersalah dulu. Tapi selaku Sekda saya prihatin, yang begini ini sementara itukan zakat apalagi saya dengan modusnya sampai memalsukan bukti setoran itu,” kata Sekda.
Sekda mengatakan, sebagai seorang pegawai apalagi menjabat sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Riau, tidak sepantasnya "menyunat" dana zakat, karena seorang pegawai di Bapenda sudah mendapatkan gaji yang lebih bila dibandingkan dengan pegawai lainnya.
Katanya lagi, jika terbukti maka pegawai tersebut akan diberikan sanksi yang berat, bahkan bisa dibawa ke kasus pidana.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |