Kolase suasana Musprovlub KONI Riau tetap berjalan walau ada aksi protes dari pengurus lama.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH)-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, bersama Ketua Caretaker KONI Riau saat ini tengah menggelar rapat koordinasi sosialisasi tata cara dan mekanisme panjaringan dan penyaringan, Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Riau, periode 2022-2026, di Hotel Aryaduta, Pekanbaru, Rabu (2/3/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Caretaker KONI Riau Andrie T.U Sutarno, berjalan lancar dan aman di dalam ruangan rapat. Namun di luar ruangan rapat, terjadi keributan oleh beberapa mantan pengurus KONI Riau yang tidak terima karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang rapat koordinasi tersebut.
Dari video yang beredar, memang terlihat aksi protes dilakukan oleh mantan pengurus KONI Riau yang salah satunya yakni oleh Mantan Biro Hukum KONI Riau, Deni. Ia meminta agar pada Musprov KONI Riau berpegang pada hasil keputusan TPP yang lama, agar tidak terjadi konflik di cabang olahraga dan KONI Kabupaten Kota.
“Ini tidak bisa, jangan digiring cabor ini, jangan digiring KONI Kabupaten Kota, ini akan berkonflik. Karena kalau saya gugat sistem ini ke PTUN, sistem keolahragaan nasional ke KASN abang kenak bang. Tiga bulan lebih, kasihan cabor bang, itu sudah putusan,” teriaknya kepada salah seorang anggota caretaker di pintu masuk ruang rapat.
Namun aksi protes yang dilakukan oleh Deni tidak digubris, pelaksanaan rapat koordinas KONI Riau masih terus berlanjut. Sampai pembacaan tata cara pendaftaran dan dukungan terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau.
Sementara itu, dari aturan Musprov pemilihan calon Ketua Umum KONI Riau yang dikeluarkan oleh Ketua Caretaker bersama anggota Caretaker, tetap mengacu pada hasil Musprov KONI tahun 2021 yang lalu. Dimana dalam aturan yang dikeluarkan bakal calon ketua Umum KONI Riau harus mendapat dukungan secara tertulis minimal dari 15 cabor dan 4 Kabupaten Kota.
Sebelumnya pada aturan yang ditetapkan oleh TPP yang dibentuk oleh pengurus KONI lama, membuat aturan dengan syarat calon ketua hanya didukung oleh 25 persen anggota tetap KONI Riau, baik KONI Kabupaten Kota maupun cabang olahraga. Dan aturan tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan Rakerprov KONI Riau di komisi B, dimana calon ketua KONI didukung oleh minimal 4 KONI Kabupaten dan 14 cabang olahraga.