Dana Desa. Ilustrasi.
|
ROHUL (CAKAPLAH)-Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengeluhkan belum cairnya Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 40 persen dari APBN ke Kas Desa. Hal ini menyebabkan sejumlah kegiatan khususnya penanganan Covid-19 di desa terganggu.
Salah seorang kepala desa mengaku, anggaran penanganan Covid-19 sudah dialokasikan dalam dana desa sebesar 8 persen. Anggaran tersebut digunakan guna membiayai berbagai kegiatan penanganan Covid-19 seperti pengadaan kebutuhan penunjang kegiatan pelaksanaan vaksinasi, pengadaan Alat Prokes di desa, serta kegiatan-kegiatan yang bersifat merangsang minat masyarakat mengikuti vaksinasi.
"Di satu sisi kami kepala desa dituntut maksimal dalam penanganan Covid-19, khususnya vaksinasi. Namun, kami disulitkan dengan anggaran dana desa yang belum cair. Ibaratnya kami disuruh perang, tapi tak dibekali peluru," cakap salah seorang Kades yang tak ingin disebutkan namanya.
Para kades mengaku, sudah mempertanyakan persoalan belum cairnya dana desa tahap I ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, namun dinas terkait menyatakan belum cairnya dana desa tersebut disebabkan karena adanya rotasi pejabat di BPKAD.
"Alasan DPMPD karena ada rotasi jabatan, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap administrasi terutama menyesuaikan pejabat teknis yang baru dan lama," ucap salah seorang kades yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Prasetyo membenarkan terkait belum cairnya Dana Desa Tahap I ke desa-desa di Rohul. Namun, dia membantah jika keterlambatan pencarian DD tersebut disebabkan karena belum selesainya kelengkapan syarat administrasi di tingkat kabupaten, termasuk faktor rotasi jabatan di dinas terkait.
"Seluruh Riau memang belum ada yang cair dana desanya. Memang kemarin ada beberapa pejabat yang dirotasi tapi itu sudah clear, revisinya sudah diupload ke sistem Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekanbaru," ujar Prasetyo.
Untuk diketahui, lanjut Prasetyo, pada tahun ini total Dana Desa yang dialokasikan untuk 139 desa di Rohul berjumlah Rp137.819.413.000.
Peruntukan dan besaran dana desa setiap desa tersebut diatur langsung oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Daerah tidak memiliki kewenangan menentukan peruntukan penggunaan dana desa.
Dalam PMK tersebut lanjut Prasetyo, proses penyaluran dana desa ditransfer langsung ke rekening kas desa oleh KPPN tidak lagi melalui kas daerah. PMK tersebut juga mengatur secara jelas peruntukan Dana Desa yaitu untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) minimal 40 Persen, Ketahanan Pangan Minimal 20 persen dan Penanganan Covid-19 sebesar 8 persen.
"Jadi 68 persen Dana Desa itu sudah jelas peruntukannya. Daerah tidak lagi punya kewenangan untuk mengutak-atik penggunaan dana desa tersebut," tuturnya.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |