Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Inspektorat Provinsi Riau hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan kasus pemotongan dana zakat pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sebesar Rp1,1 miliar, oleh mantan bendahara Bapenda Riau inisial MS selama dua tahun 2020-2021.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan saat dikonfirmasi, menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, sehingga hasilnya belum bisa disimpulkan.
"Hasilnya belum, masih pemeriksaan. Ini hari ketiga pemeriksaan dilakukan, dan hasilnya belum bisa kita sampaikan," kata Sigit kepada CAKAPLAH.com, Senin (7/3/2022).
Disinggung hasil pemeriksaan sementara seperti apa hasilnya, Sigit mengaku belum mendapat laporan dari tim yang melakukan pemeriksaan.
"Belum ada laporan, kan masih proses pemeriksaan. Nanti kalau sudah selesai pasti kita sampaikan hasilnya seperti apa," tukasnya singkat.
Sebelumnya, Bapenda Riau telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, oleh mantan bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat inisial MS.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, jika pihaknya sudah mengkonfirmasi bahwa benar terjadi ketidaksesuaian penyetoran zakat pegawai di Bapenda Riau.
"Seharusnya dalam tahun 2020-2021 dana zakat Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar. Namun ditemukan dalam pencatatan penerimaan di Baznas Riau dari Bapenda Riau hanya Rp300 juta," kata Syahrial kepada CAKAPLAH.com, Rabu (2/3/2022).
Karena itu, lanjut Syahrial Abdi, pihaknya sudah melakukan tindakan internal dengan tindakan pemeriksaan yang bersangkutan, dan MS telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan bukti setoran zakat pegawai palsu ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
"Namun yang bersangkutan telah berkomitmen, dan siap untuk mengganti kekurangan setoran zakat tersebut (Rp1,1 miliar)," terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.
Namun karena ini merupakan tindakan administratif dan nilai uang yang cukup signifikan, karena ada kepercayaan dan keikhlasan orang membayar zakar, ternyata tidak disampaikan sebagaimana mestinya, maka pihaknya memandang perlu untuk dilakukan proses terkait kedudukan yang bersangkutan sebagai ASN dalam jabatan.
"Kejadian ini sudah saya sampaikan kepada pimpinan, dan pimpinan meminta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Riau. Tentu kita berharap, nantinya ada unsur keadilan supaya tidak ada unsur ketidakadilan dalam mengambil tindakan, dimana pemeriksaan Inspektorat benar-benar merekomendasikan apa yang harus diterima oleh yang bersangkutan. Sehingga kedepan ada perbaikan-perbaikan mekanisme penyaluran zakat pegawai," harapnya.
Untuk diketahui, dana yang "disunat" mantan bendahara Bapenda Riau sebesar Rp1,1 miliar, dari total dana zakat pegawai Bapenda Riau sebesar Rp1,4 miliar selama dua tahun.
Dimana dana yang disetor MS ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau hanya Rp300 juta dari total zakat Rp1,4 miliar. Sedangkan Rp1,1 miliar ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi, dana tersebut ia gunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli ruko di Dumai senilai Rp700 juta, dan membeli mobil bekas Toyota Camry senilai Rp300 juta
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |