Tersangka AK saat digiring ke LP Kelas IIB Bangkinang dari kantor Kejari Kampar beberapa waktu lalu
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpora sekarang, red) Kabupaten Kampar yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar, terus bergulir.
Satu dari tiga orang tersangka yang terjerat dalam kasus ini, bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pekan depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (19/7/2017) di ruang kerjanya menjelaskan, berkas tersangka AK yang juga bertindak sebagai PPTK dalam proyek senilai Rp 3 miliar lebih itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tinggal menunggu penetapan jadwal sidang," ujar Ostar.
Seiring dengan pelimpahan perkaranya ini pula AK yang kini masih ditahan dan titipkan di LP Kelas IIB Bangkinang akan dipindahkan ke rumah tahanan Sialang Bungkuk di Kulim, Pekanbaru.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni mantan Kadis P dan K Kabupaten Kampar NZ dan ZN selaku kontraktor dalam proyek ini hingga hari ini masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Sejauh ini sudah puluhan orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. Untuk tersangka NZ dan ZN para saksinya masih sama dengan tersangka AK. Mereka adalah puluhan kepala sekolah yang menerima meubiler tersebut.
"Saksi sama dengan AK.Posisi saksi ini masalahnya, mereka jauh-jauh, ada yang di Lipat Kain, XIII Koto Kampar yang diujung," terang mantan Kasi Pidum Kejari Siak ini.
Ketika ditanya kapan penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan. Ia menuturkan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka.
Sebagaimana diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Kemudian, pada Selasa (4/7/2017), dua orang lagi ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka baru tersebut yakni mantan Kadis P dan K Kampar NZ selaku pengguna anggaran dan kontraktor proyek inisial ZK.
Ia mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap. Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK.
Tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler tahun 2015. Atas perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp393.886.650.
"Tersangka dijerat dengan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," kata Ostar.
Proyek meubiler tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015.
Lebih lanjut Ostar mengungkapkan, kasus ini bermasalah sejak awal dimana AK menandatangani kontrak sebelum ia pindah tugas ke Dinas P dan K.
"Saat itu dia masih di Bina Marga. Masalah kedua, penunjukan PPTK mestinya Kadis P dan Kmengajukan surat ke Kadis Bina Marga, semua ada prosedur, proses administrasinya kan harus jelas," ucap Ostar.
Kemudian masalah lainnya adalah adanya pemaksaan pelaksanaan kegiatan, padahal kegiatan ini gagal lelang namun beberapa pihak tetap ngotot melaksanakannya.
Penulis | : | A. Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kampar, Hukum |