Pembongkaran tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim reklame Kota Pekanbaru membongkar tiang ilegal di beberapa ruas jalan, Selasa (8/3/2022). Tim menyasar 151 tiang reklame ilegal yang tidak memiliki izin.
Ketua Tim Reklame Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, penertiban ini bakal berlangsung hingga dua pekan ke depan. Penertiban ini berdasarkan Perda nomor 4 Tahun 2018 dan Perda tentang IMB.
"Hari ini ada 7 tiang reklame yang kita tertibkan," kata Zulhelmi Arifin, Selasa (8/3/2022).
Selain reklame, ada dua bando jalan yang bakal ditertibkan yang berada di ruas jalan protokol. Zulhelmi menyebut sejauh ini tidak ada protes dari pemilik reklame saat pembongkaran.
Penertiban tiang reklame ilegal ini berlangsung di ruas Jalan Sudirman, Jalan Imam Munandar, dan Jalan Tuanku Tambusai. Zulhelmi menyebut, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori.
Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini mengatakan pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlah tiang reklame pada kategori ini sebanyak 126 tiang reklame.
"Ini akan jadi aset pemerintah kota, aset ini akan kita lakukan pelelangan sehingga jadi bermanfaat," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |