Aliansi Mahasiswa FISIP Universitas Riau (Unri) melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/3/2022)terkait kasus yang melibatkan Syafri Harto.
|
PEKANBARU(CAKAPLAH) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa FISIP Universitas Riau (Unri) melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). Mereka meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan dengan terdakwa Dekan FISIP Unri nonaktif, Syafri Harto, netral.
Massa yang dipimpin Galang Al Farel Lulu Tobing mendatangi kantor PN Pekanbaru sambil membawa spanduk berukuran besar bertuliskan 'Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan Berikan korban Kepastian'.
Kehadiran mahasiswa tersebut sekaligus mengawal langsung jalannya persidangan kasus Syafri Harto. Sidang pada hari ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi A de Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Aksi solidaritas yang digelar para mahasiswa ini, merupakan bentuk dukungan bagi rekan mereka dari Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri berinisial L, yang menjadi korban pencabulan Syafri Harto.
Dalam tuntutan, massa mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan Syafri Harto untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam memutuskan perkara pencabulan tersebut.
Mereka juga meminta hakim yang menyidangkan kasus pencabulan ini untuk bertindak tegas tidak "bermain mata". Menghukum pelaku kekerasan seksual sesuai dengan perbuatannya dan pulihkan hak-hak korban.
Ketua Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Kelvin Hardiansyah, menyatakan, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Pekanbaru untuk mengawasi hakim yang menangani atau menyidangkan perkara kasus pencabulan ini.
"Kami meminta hakim juga bisa menghukum pelaku pencabulan seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku," ucapnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video
yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |