PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Pembekuan ini langsung mendapatkan respon dari mantan nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yaitu ZK. Kepada CAKAPLAH.COM dirinya mengatakan pembekuan operasional ini bisa menjadi sarana pembelajaran bagi perusahaan pialang berjangka tersebut.
"Ini kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki. Artinya perusahaan itu jangan mikirin untung saja. Berikan pemahaman kepada calon nasabah itu baik untungnya atau ruginya. Semuanya harus disampaikan, jangan diiming-imingi untungnya aja. Ini Marketingnya cuma ngomong untung saja, siapa yang tidak tertarik," ujar ZK, Selasa (8/3/2022).
Selain itu dikatakan ZK, Rifan juga seharusnya harus mulai dengan trading Mikro, jangan hanya yang besar saja yang mencapai Rp100 juta.
"Mulailah dari edukasi kepada calon nasabah dari yang kecil-kecil. Kalau mereka kan main langsung besar saja. Jadi orang itu main dari yang kecil, jadi nasabah itu belajar dulu seperti apa sih trading itu. Jangan langsung diiming-imingi yang besar-besar," ungkapnya.
Jadi nantinya nasabah itu sendiri yang akan bermain trading di akunnya, bukan dimainkan oleh broker. Karena jika dimainkan oleh broker, maka itu tidak mendidik nasabah menjadi trading sesuatu yang biasa di masyarakat.
"Mulailah dari edukasi yang kecil-kecil. Memang dapatnya kecil, tapi mereka akan belajar bagaimana trading itu. Ini tidak diajari kalau berdasarkan pengalaman saya dulu. Masyarakat tidak diajari, mereka cuma nawarkan dan mereka saja yang tahu," sebutnya.
"Dan jika seandainya nasabahnya tersebut yang langsung main, mereka tak akan komplain. Karena mereka kan yang main sendiri. Jadi edukasi itu memang sangat penting," imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menceritakan bahwa dirinya mulai bergabung dulu dengan Rifan sekitar tahun 2015. Saat itu dirinya ditawari oleh salah satu marketing untuk ikut trading di Rifan Financindo Pekanbaru.
"Ya dia (marketing,red) itu cerita ke saya soal untung yang akan saya dapat. Akhirnya tergiurlah saya kan. Makanya saya akhirnya ikut. Awal itu saya masukkan dana sekitar Rp200 juta, saat itu tidak langsung untung, nyangkut waktu itu. Akhirnya saya tambah lagi Rp80 juta dan yang terakhir nambah Rp120 juta. Total sekitar Rp400 juta, waktu itu kalau gak salah cuma dalam waktu 2 minggu saja," ungkapnya.
"Selama 2 minggu itu, baru sekali saya bisa narik untung sekitar Rp30 juta saja, selebihnya lewat tak ada sisa," sambungnya.
Dirinya berharap, Rifan bisa memperbaiki sistem yang ada selama ini. Edukasi masyarakat itu sangat penting.
"Jangan iming-imingi masyarakat itu dengan keuntungan-keuntungan saja, beritahu mereka apa ruginya juga. Harapannya tak adalagi masyarakat yang mengikuti jejak seperti saya ini. Ini adalah pembelajaran bagi mereka," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, dirinya juga berharap Bappebti untuk langsung melakukan peninjauan dan melakukan pengecekan kepada nasabah-nasabah yang merasa dirugikan, apakah selama ini mereka diberikan edukasi atau tidak.
"Cek nasabahnya juga, jadi tahu bagaimana sebenarnya. Harusnya dari dulu Rifan ini dibekukan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB). Pembekuan ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Lalu apa kabar nasabah PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang ada di Kota Pekanbaru?
Pimpinan Cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio kepada CAKAPLAH.COM mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pengecekan soal pembekuan PT RFB ini di pusat.
"Info up to date adalah ini hanya pembekuan sementara, dan bukan maksudnya PT Rifan ditutup," ujar Liwan, Selasa (8/3/2022).
Ia mengatakan pihak Bappebti sedang dalam proses pengecekan dan audit kantor pusat. "Cabang mana yang ada masalah jadi inilah alasannya PT. RFB untuk sementara dibekukan," cakapnya.
"Kantor kita sampai saat inipun masih mengikuti SOP dari Bappebti dan secara khusus untuk kantor Rifan Pekanbaru tidak ada masalah yang terjadi baik dalam hal SOP yang dilanggar atau apapun," imbuhnya.
Lanjut Liwan, untuk proses pembekuan biasanya hanya sebentar 1 - 2 hari saja dan juga tidak mempengaruhi para nasabah yang sedang trading.
"Untuk kantor kita tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP dari Bappebti," ungkapnya.
Lebih lanjut Liwan mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir, karena semuanya masih diaudit dari Bappebti.
"Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," pungkasnya.
Tidak Patuhi Prosedur
Sebelumnya Bappebti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” sebut Bappebti.
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi |