Gubernur Riau berfoto bersama Kepala Kanwil DJP Riau usai melaporkan SPT tahunan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Provinsi Riau Syamsuar telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui e-Filing didampingi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar, Selasa (8/3/2022).
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar menyampaikan, gubernur Riau telah menjadi panutan serta contoh bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau karena telah menyampaikan SPT Tahunan.
"Harapannya ini dapat menjadi pemicu kepada seluruh jajaran serta masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan serta meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan," ujar Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Syamsuar sebagai pimpinan daerah di Provinsi Riau karena telah melaporkan SPT Tahunan tahun 2021.
"Kami berharap melalui arahan dan imbauan dari bapak maka masyarakat khususnya di Provinsi Riau akan berlomba – lomba memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melakukan pembayaran pajak dan segera melaporkan SPT Tahunan mereka," cakap Farid.
Pada kesempatan tersebut gubernur Riau menyampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat terutama terkait dengan penerimaan negara, dikarenakan negara membutuhkan biaya untuk pembangunan salah satunya infrastruktur yang berdampak langsung terhadap perekonomian di provinsi Riau.
Gubernur Riau juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Maret 2022.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya melalu E-Filling karena mudah dan dapat dilakukan dimana saja," ujar Syamsuar.
Ia berharap Direktorat Jenderal Pajak agar dapat bekerjasama dalam mengoptimalkan penerimaan daerah maupun negara dari sektor pajak.
"Sejauh ini di provinsi Riau masih terdapat potensi pajak yang belum tercatat salah satunya perkebunan sawit diluar kawasan hutan, masih banyak yang belum memiliki HGU, berarti belum bayar pajak, itu termasuk uang negara juga. Ini bisa menjadi salah satu fokus kita nantinya," jelas gubernur Riau.
Sebagai informasi adapun hasil SPT tahunan gubernur Riau pada kesempatan tersebut adalah nihil.
Status SPT Nihil ini dikarenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang telah dibayarkan melalui mekanisme pemotongan oleh Pemberi kerjanya/ Bendahara Pemerintah/Pihak yang memberi penghasilan.
Dalam SPT Tahunan Wajib Pajak tersebut tinggal melaporkan perhitungan Pajak yang harus dibayar dari seluruh Penghasilan, dan memperhitungkan Pajak yang sudah dipotong melalui Pihak lain.
"Nihil juga bukan berarti gak ada pajak dan gak bayar pajak, tapi pajak sudah dipotong atau sudah disetorkan, sehingga saat pelaporan sudah tidak ada hutang pajak lagi," imbuh Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Janita Christina Mendrova.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |