PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap komplotan pencurian rumah warga yang membawa kabur uang Rp940 juta. Sebelum kabur ke luar Riau, komplotan itu sempat bagi-bagi uang di salah satu hotel di Pekanbaru.
Tersangka TD (33) , DL (45) dan Anes masuk ke rumah korban Hadi Setiadi dan Tengku Andam Dewi di Perunahan Tiara Residence di Jalan Singgalang, Pekanbaru, tanggal 17 Desember 2017. "Mereka merusak pintu rumah korban saat dini hari dan mengambil uang Rp940 juta," ujar Kabid Humas Polda Riau. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, didampingi Kasubdit III, AKBP Fibri, saat ekspos, Selasa (17/1).
Setelah keluar dari rumah korban, para tersangka pergi ke salah satu hotel di Pekanbaru. Di salah satu kamar hotel, pelaku membagi uang hasil curian dengan jumlah bervariasi.
Keterangan pelaku kepada penyidik, uang itu diberikan kepada tersangka Anes sebesar Rp55 juta, TL sebesar Rp185 juta dan DL sebesar Rp130 juta. Sementara sisanya dipegang otak pelaku HP.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang. Di antaranya membeli kalung emas, Iphone 7, mobil Vios bekas, jam tangan dan lainnya. "Barang-barang itu berhasil disita dari pelaku dan uang Rp10 juta lebih. Sementara sisa uang Rp500 juta dibawa tersangka HP ," kata Guntur.
Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.