PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau menggelar kegiatan diskusi publik dengan tema "sinergitas pengawasan pelayanan publik di era pandemi", Rabu (9/3/2022). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati hari ulang tahun Ombudsman ke-22.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Helmi D selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau serta Hasan Basril sebagai Ahli Pers Dewan Pers.
"Kegiatan diskusi ini dalam rangka memperingati ulang tahun Ombudsman ke-22 yang jatuh sebenarnya besok 10 Maret tapi kita melaksanakan kegiatan hari ini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan untuk peserta yang diundang adalah mulai dari perwakilan media massa dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Riau, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Sahabat Ombudsman.
"Tujuan kita menggelar kegiatan ini adalah guna menyampaikan kepada publik perihal tugas ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang tentu saja bahwa tugas Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini lalu disinergikan dengan banyak pihak, baik penyelenggara layanan publik, kemudian juga masyarakat dan khususnya media," Cakapnya.
Sementara itu, Helmi D selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan hari.
"Bahkan jika bisa kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara berkala sehingga kami bisa menginformasikan apa yang bisa jadi kewajiban kami selaku pelayan publik," ujar Helmi.
Ia mengatakan pelayanan publik menjadi salah satu entitas daripada pembangunan. "Makanya di misi kelima itukan pelayan publik yang prima yang berbasis teknologi informasi. Itu yang menjadi misi pimpinan kita, makanya kita mengedepankan itu. Untuk itu kita selalu melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan bagaimana pelayanan kita menjadi pelayanan yang berkualitas," ungkapnya.
Ahli Pers Dewan Pers Hasan Basril mengatakan fungsi Ombudsman ini sejalan dengan salah satu fungsi pers, yakni melakukan kontrol sosial.
Pelayanan publik termasuk objek prioritas pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sebab, aktivitas jurnalis memeloti pelayanan publik terbukti mampu mengubah perilaku penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih bertanggung jawab memberikan pelayanan yang berkualitas.
"Karena fungsinya beririsan, maka sinergi antara Ombudsman dengan pers merupakan keharusan untuk memaksimalkan fungsi masing-masing yang bermuara pada peningkatan mutu pelayanan publik," Cakapnya.
Selama ini kolaborasi antara Ombudsman dengan pers di Riau sudah berjalan, namun belum maksimal, sehingga belum berdampak signifikan meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Dukungan pers terhadap Ombudsman selama ini hanya berupa membantu memublikasikan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Ombudsman, sehingga tidak berpengaruh banyak dalam mendorong perbaikan pelayanan publik," ucapnya.
Lanjut Hasan, sebenarnya, media bisa dimanfaatkan Ombudsman untuk memberikan efek jera kepada para penyelenggara pelayanan publik yang nakal atau tidak punya niat baik memberikan pelayanan publik yang bermutu.
Caranya, dengan mengungkapkan ke publik melalui media bila ada kasus malaadministrasi pelayanan publik, baik karena kelalaian, apalagi ada indikasi kesengajaan.
Efek jeranya tidak hanya bagi pelaku malaadministrasi pelayanan publik yang sudah terungkap ke publik, tapi juga bisa menjadi efek jera bagi penyelenggara pelayanan publik lainnya, baik yang pernah melakukan maladministrasi pelayanan publik namun belum terungkap ke publik, maupun yang baru punya niat.
"Sebab, mereka tidak ingin mengalami nasib yang sama, kenakalannya terungkap ke publik dan menerima sanksi sosial dan administrasi," pungkasnya.