PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) secara resmi telah membekukan kegiatan usaha pialang berjangka PT Rifan Financindo Berjangka (RFB).
Pembekuan itu terhitung Selasa (8/3/2022) sesuai surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022 dan berlaku untuk seluruh cabang di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pekanbaru.
Pantauan CAKAPLAH.COM Rabu (9/3/2022), aktivitas di kantor Rifan Financindo Pekanbaru masih berjalan normal. Aktivitas masih berjalan seperti biasa.
Tampak kendaraan keluar masuk ke kantor Rifan yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman tersebut. Mobil juga tampak masih banyak terparkir di halaman kantor perusahaan pialang berjangka tersebut.
Baca: Rifan Financindo Berjangka Dibekukan
Pimpinan cabang RFB Pekanbaru Liwan Thio kepada CAKAPLAH.COM sebelumnya mengatakan bahwa memang untuk kantor tetap buka dan hanya sementara tidak menerima nasabah baru dulu selama Bappebti audit dan kita mematuhi SOP dari Bappebti.
"Kita mengimbau nasabah Pekanbaru untuk tidak khawatir, karena semuanya masih diaudit dari Bappebti. Untuk dana aman di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) demikian juga dengan posisi tradingan di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)," imbaunya.
Sebagaimana telah diberitakan Bappebti membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Baca: Rifan Dibekukan, Mantan Nasabah: Harusnya dari Dulu
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti, PT Rifan Financindo Berjangka dalam proses penerimaan nasabah dan proses pelaksanaan transaksi tidak sesuai dengan prosedur.
Lalu, direktur utama dan direktur kepatuhan tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam hal memastikan kegiatan operasional PT Rifan Financindo Berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
“PT Rifan Financindo Berjangka juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis dengan banyaknya jumlah pengaduan nasabah,” tulis Bappebti melalui laman resminya, Selasa (8/3/2022).
Bappebti memastikan, pembekuan kegiatan usaha terhadap PT Rifan Financindo Berjangka tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Baca: Diduga Tipu Warga Riau hingga Ratusan Juta, Ini Penjelasan PT RFB
“Dengan dibekukan kegiatan usaha PT Rifan Financindo Berjangka, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT Rifan Financindo Berjangka,” sebut Bappebti.