PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bando atau tiang reklame yang mengangkangi jalan di Kota Pekanbaru belum semua dipotong. Masih ada dua bando yang berdiri di ibukota Provinsi Riau itu.
Satu di antara dua bando itu berada di Jalan Riau, persis di persimpangan Jalan Kulim. Satu bando lagi berada di Jalan Harapan Raya atau Imam Munandar. Posisinya persis di dekat Baterai B.
Pelarangan bando sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan, pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Data yang dihimpun, sudah ada beberapa bando yang dipotong. Sepanjang 2020 lalu, empat bando ditebang Satpol PP. Saat Kepala Satpol PP dijabat Agus Pramono, ada satu bando di depan Hotel Grand Elite yang dipotong.
Kemudian, saat dipimpin Burhan Gurning, ada tiga bando dipotong. Satu di Jalan Tuanku Tambusai, milik pengusaha advertising yang menjadi tersangka kasus penebangan pohon.
Satu bando berada di Jalan Kaharuddin Nasution, tak jauh dari Kantor Camat Bukit Raya. Satu bando lainnya di Jalan Soekarno Hatta, persis di depan Hotel Olgaria. Kemudian di kepemimpinan Iwan Simatupang ini, satu bando kembali dipotong.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan sudah menargetkan dua bando yang tersisa. "Tinggal dua lagi. Jalan Riau sama Jalan Imam Munandar. Selebihnya sudah kita potong," kata Iwan, Kamis (10/3/2022).
Ditanya kapan realisasi pemotongan bando, Ia menyebut segera dilakukan. Pemerintah Kota (Pemko) sudah memiliki tim pemotongan bando dan tiang reklame yang diketuai Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.
"Tugas kita yang dua ini. Akan segera lakukan pembongkaran. Kita tunggu. Secepatnya kita potong. Tergantung ketua tim Reklame," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |