Pelantikan Pejabat beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, dengan tegas membantah adanya jual beli jabatan, pasca pelantikan pejabat pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV), pekan lalu.
Bahkan Ikhwan berani menantang mantan pejabat eselon III dan IV yang tidak mendapatkan jabatan, yang melaporkan kepada anggota dewan, untuk malaporkan langsung ke Polisi.
"Tidak ada itu, jual beli jabatan. Kenapa harus lepor ke Dewan, langsung aja ke Polisi, kalau ada buktinya. Tak perlu ke Dewan," tegas Ikhwan, Selasa (17/1).
Dijelaskan Ikhwan, bagi anggota Dewan yang menerima laporan tersebut bisa juga melaporkan kepada pika hukum. Karena sejauh ini tidak ada yang dilanggar dalam penetapan pejabat tinggi pratama, maupun pejabat eselon III dan IV.
"Kalau di bayar, suruh tangkap saja. Silahkan Dewan laporkan ke Polisi," tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, berkembangnya isu jual beli jabatan usai pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Di tanggapi dingin oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Termasuk komentar dari anggota DPRD Riau, M Adil, yang mengatakan, Gubernur Riau telah melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tidak sesuao asesment. Dan adanya pengaduan jual beli jabatan.
Gubri menyebut, anggota DPRD tersebut memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing. Termasuk tugas dari Pemerintah Daerah sesuai dengan tupoksi yang telah ditetapkan.
"Tugasnya DPRD itu, tupoksinya pengawasan, penganggaran dan Perda-perda. Tugasnya DPRD itu, itu yang perlu saya tegasin, yah. Tugasnya Pemerintah daerah juga ada," tegas Gubri.