Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Cegah BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Andi Rachman Dorong Asosiasi Tranportasi Negosiasi Ulang dengan Industri
Jum'at, 11 Maret 2022 14:08 WIB
Cegah BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran, Andi Rachman Dorong Asosiasi Tranportasi Negosiasi Ulang dengan Industri
Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA menghimbau kepada asosiasi-asosiasi perusahaan truk angkutan untuk melakukan negosiasi ulang dengan industri-industri penggunanya di Riau.

Himbauan ini disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya penyaluran Solar bersubdisi tidak tepat sasaran. Selama ini, diduga truk-truk besar yang beroperasi di Riau banyak menikmati Solar bersubsidi. Padahal sesuai dengan aturan pemerintah, truk roda enam dan lebih, tidak lagi mengisi Solar bersubsidi.

Ribuan truk besar yang beroperasi di Riau, sebagai mitra dari industri besar mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan serta minyak dan gas serta industri besar lainnya untuk kontrak pengangkutan mereka diyakini masih menggunakan ongkos BBM bersubsidi.

Sehingga di lapangan banyak terjadi truk - truk besar berburu Solar bersubsidi di SPBU karena harganya jauh lebih murah.

"Kita coba tawarkan solusi jalan keluar dari hulu agar Solar bersubsidi ini tepat sasaran. Kalau harga kontrak angkutan dengan industri industri itu sudah menggunakan komponen biaya BBM industri, saya pikir, bisa meminimalisir penggunaan Solar bersubsidi," ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Apalagi, tambah Gubernur Riau 2016-2018 ini, harga komoditi industri besar di Riau ini sedang sangat bagus. Jadi, kemungkinan untuk negosiasi ulang harga angkutan yang tidak menyedot BBM jenis Solar bersubsidi. Karena memang, hampir 60 persen dari biaya jasa angkutan itu untuk BBM.

Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, bisa minta pemerintah untuk memediasi. Karena memang tujuannya agar Solar bersubsidi itu memang bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak.

Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan Solar bersubsidi oleh truk truk yang tidak berhak tadi. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat.

"Untuk itu, kita harus sama-sama ikut mengawasi kalau kendaraan-kendaraan industri tadi tidak boleh menikmati Solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," Cakapnya.

Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan Solar bersubsidi tersebut kepada anggotanya pengusaha SPBU. Jadi dengan aturan yang jelas itu, tidak ada lagi gesekan di lapangan.

Harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan Pemerintah kabupaten kota sehingga penjualan Solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan kendaraan yang tidak semestinya mendapat Solar bersubsidi.

Sementara itu Tuah Laksamana Negara SH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau mengatakan pihaknya akan kembali mengingatkan kepada seluruh pengusaha SPBU terkait Surat Edaran Gubernur No 272/SE/DESDM/2021
tanggal 14 Desember 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Riau

"Kita akan sosialisasikan surat edaran gubernur yang terbaru ini ke seluruh anggota Hiswana yang pengusaha SPBU," ujarnya.

Dengan surat edaran ini, diharapkan Solar bersubsidi lebih tepat sasaran lagi peruntukannya. Surat edaran ini sebagai pegangan bagi para petugas SPBU di lapangan untuk menghindari gesekan dengan konsumen yang tidak berhak.

Adapun dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah aturan terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta mengacu kepada Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

Maka perlu dilakukan pengendalian pendistribusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Penyalur SPBU agar tepat sasaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kendaraan Dinas milik Instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu. angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik keadaan bermuatan atau kosong DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

3 Untuk keperluan Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian Transportasi Air dan Pelayanan Umum DILARANG menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa melampirkan surat Rekomendasi dari instansi/Dinas y ang berwenang

4. Pembelian dengan menggunakan jerigen atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada poin 3 dengan syarat melampirkan Surat Rekomendasi dan instansi/ Dinas yang berwenang.

5. Penerbitan Surat Rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

6. Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut: a. Kendaraan Pribadi roda 4 paling banyak 40 liter/hari/kendaraan b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 60 liter/hari/kendaraan c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.

7. PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengantisipasi antrean.

8. Untuk terlaksananya Surat Edaran ini. Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Riau, instansi/ Dinas pemberi Surat Rekomendasi Pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT. Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Wilayah Riau diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak Kepolisian setempat.

9. Badan Usaha dan/ atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pada saat Surat Edaran ini diterbitkan. maka Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 199/SE/2019 tentang Himbauan Sosialisasi dan Pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu Serta Jenis BBM Khusus Penugasan Sesuai Peruntukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Ekonomi, Riau
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Workshop Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Riau Diikuti Puluhan Insan Ekraf
Selasa, 23 April 2024
Bahas Cooling System Pemilu, Korum PPI Riau Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri
Selasa, 23 April 2024
Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www