Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Ahli Hukum Perbankan sebut Kasus Dugaan Investasi Bodong Maryani dan Agung Salim Cs Murni Pidana
Sabtu, 12 Maret 2022 12:15 WIB
Ahli Hukum Perbankan sebut Kasus Dugaan Investasi Bodong Maryani dan Agung Salim Cs Murni Pidana
Ahli hukum pidana perbankan Prof Dr Jongker Sihombing SH, SE, MH

PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kasus investasi bodong dalam perkara nomor 1169/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dengan terdakwa Maryani, dan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim, murni kasus pidana.

Kalau ada pihak yang menyatakan kasus tersebut diseret-seret dari kasus perdata ke pidana, hal itu hanyalah stereotipe, menggiring opini, dengan harapan semoga putusan hakim onslag (lepas dari tuntutan hukum).

Hal seperti itu pernah terjadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus Indosterling.

Dan kasus itulah yang dicoba dianalogikan Yunus Husein saat memberi kesaksian pada persidangan beberapa waktu lalu.

Namun Ketua Majelis Dr Dahlan MH saat itu langsung memotong penjelasan Yunus Husein dan menegaskan, bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia independensi, tidak menganut yurisprudensi.

Sehingga, kalaupun terdakwa Maryani ataupun terdakwa Bhakti Salim menyampaikan tidak mengerti kasus yang menjerat mereka hingga 8-9 bulan ditahan, itu hanyalah penggiringan opini saja.

Hal itu disampaikan Ahli hukum pidana perbankan Prof Dr Jongker Sihombing SH, SE,MH, menanggapi pledoi Maryani dan Bhakti Salim dalam sidang yang digelar secara virtual Jumat (10/3/2022) sore dipimpin Dr Dahlan MH dibantu Istiono MH dan Tommy Manik SH.

Prof Dr Jongker Sihombing menegaskan, kasus dugaan investasi bodong mengakibatkan korban warga Pekanbaru rugi Rp 84,9 miliar, adalah akibat promissory note atau surat sanggup yang dijual terdakwa kepada masyarakat luas, mencapai ribuan orang.

Investor yang membeli adalah masyarakat awam yang tingkat literasi keuangan tidak memadai.

"Jika namanya surat hutang (promissori note) atau sejenisnya, alternatifnya adalah, apakah hal itu merupakan instrumen pasar uang?," ungkapnya.

Menurut doktor hukum dari Universitas Pajajaran ini menyatakan, jelas tidak. Karena tidak sesuai dengan ketentuan PBI ataupun POJK.

Alternatif kedua, apakah promissory note tersebut merupakan yang diperdagangkan di pasar modal berupa efek ?

Juga tidak terpenuhi, karena diterbitkan tidak sesuai atau tidak melalui proses penawaran umum sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal, tidak melalui due diligensi, tidak menerbitkan prospektus, dan tidak memasukkan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lebih lanjut Jongker mempertanyakan, apakah promissory note yang diperdagangkan Maryani ataupun Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim dan Elly Salim melalui PT WBN dan PT TGP dibawah naungan Fikasa Group telah memenuhi kriteria surat hutang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ?

Prof Dr Jongker menyatakan bahwa, promissory note yang mereka jual tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang  dalam KUHD.

"Sebab, syarat ketiga dari 7 syarat yang diatur dalam pasal 174 KUHD menyatakan harus ada pernyataan sanggup membayar tanpa syarat," ucapnya.

Jongker menegaskan, pernyataan sanggup bayar tanpa syarat itu harus tercantum didalam warkat Promissory Note (PN) atau surat sanggup tersebut.

Sedangkan dalam fakta persidangan, dalam promissory note yang mereka perdagangkan melalui PT WBN atau PT TGP dibawah naungan gorup Fikasa, tidak ada tercantum surat sanggup bayar tanpa syarat.

Dengan demikian, apakah hal itu dapat di golongkan sebagai private placement, ujar Jongker dengan nada tanya.

Namun apa yang dipertanyakan ahli hukum perbankan itu, dalam penjelasannya juga dinyatakan tidak bisa digolongkan sebagai private placement.

Karena jika private placement, maka promissory note harus dijual kepada 2-3 orang investor strategis, yang telah mempunyai hubungan saling mengenal dan mengetahui identitas.

"Dengan demikian, perbuatan terdakwa adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk yang dipersamakan dengan deposito (pasal 1.5 UU Perbankan) yang seharusnya mendapat ijin dari OJK (pasal 16 UU Perbankan)," sebutnya.

Karena tanpa ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka penerbitan promissory note (surat sanggup) tersebut, jelas melanggar pasal 46 Undang Undang Perbankan, yang termasuk perbuatan pidana.

"Kita mengharapkan pada majelis yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan pidana yang berat, agar perbuatan para terdakwa tidak ditiru orang lain di kemudian hari," Cakap Prof Jongker.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang pledoi terdakwa Maryani dan Agung Salim Cs yang digelar secara virtual di Pengadilan  Negeri Pekanbaru Jumat (10/3/2022) sore, penasehat hukum Maryani dari Tim Penasehat Hukum Yudi Krismen, secara bergantian membacakan pembelaan.

Dalam pledoinya, penasehat hukumnya mempertanyakan JPU yang menuntut Maryani 12 tahun penjara ditambah denda 15 miliar, karena menurutnya, Maryani bukan pengambil keputusan di dalam organisasi PT WBN maupun PT TGP perusahaan di bawah naungan Fikasa Group.

Bahkan saat Maryani diberi kesempatan membacakan pledoinya sendiri, di bawah linangan air mata, Maryani menyampaikan bahwa dalam persoalan dugaan investasi yang disebut-sebut bodong, pihaknya tidak berdosa, sehingga tidak patut untuk dihukum.

"Dari dulu hingga sekarang, keluarga kami tidak pernah berbuat tercela, sehingga mohon majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan, karena masih banyak tanggungan yang menjadi beban dalam pundak saya," ujar Maryani sambil menangis.

Begitu juga pada sidang kedua perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim dan Elly Salim, para terdakwa melalui pengacaranya juga beranggapan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ke-empat terdakwa 14 tahun penjara ditambah denda 20 miliar subsider 11 bulan kurungan, adalah keliru.

Menurut pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukumnya bahwa, masalah Bhakti Salim masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Akan halnya Bhakti Salim yang membacakan pledoi sendiri dari ruang tahanan Sialang Bungkuk – Gobah menyampaikan, hingga saat ini mereka ditahan sudah 9 bulan, namun keempatnya tidak mengetahui dimana akar permasalahan yang dituduhkan kepadanya.

Sebab menurut Bhakti Salim, mereka tidak pernah berbuat salah sehingga tidak patut dihukum secara pidana, ungkap Bhakti Salim lewat sidang secara virtual yang dipimpin Majelis Dr Dahlan MH didampingi Estiono MH dan Tommy Manik SH yang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Lina Samosir MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa MH.

Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www