Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat Swab Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Provinsi Riau telah memberlakukan penghapusan syarat Swab Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin lengkap.
Kebijakan tersebut berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sesuai Surat Edaran Kemenhub, kami pun langsung memberlakukan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat yang sudah vaksin lengkap," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Senin (14/3/2022).
Gubri menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut. Dengan begitu diharapkan perekonomian masyarakat bisa kembali pulih, sebab akan banyak orang datang ke Provinsi Riau.
"Pemerintah Pusat tentu pertimbangan sebelum menghapus syarat Antigen dan PCR ini. Barangkali pusat menilai kasus ini sudah menurun trennya. Selain itu, ini kan untuk mendukung program pemulihan ekonomi di daerah juga," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |