Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Bantah Pendapat Jonker Sihombing,
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Tegaskan Perkara Fikasa Grup Murni Perdata, Bukan Pidana
Selasa, 15 Maret 2022 11:16 WIB
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein Tegaskan Perkara Fikasa Grup Murni Perdata, Bukan Pidana
Dr Yunus Husein SH LLM

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pakar hukum pidana perbankan, Dr Yunus Husein SH LLM menegaskan kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup murni berada dalam ranah perdata.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menegaskan, tidak ada alasan dan dasar yang kuat untuk mempidanakan empat bos Fikasa Grup yang perkaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Perkara itu jika dianalisis dengan jujur dan kredibel adalah murni berada dalam ranah keperdataan. Yakni soal utang. Jadi, sama sekali bukan perkara pidana, baik pidana perbankan maupun pidana umum (penipuan dan penggelapan) seperti yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa," kata Yunus Husein.

Pendapat hukum tersebut disampaikan merespon pernyataan Prof Jonker Sihombing yang menyebut perkara Fikasa Grup murni pidana. Bahkan, Jonker menyebut kalau penerbitan promissory notes harus mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jonker adalah ahli tambahan di luar berkas yang dihadirkan jaksa untuk memperkuat dakwaannya.

Yunus Husein mengemukakan, 3 dakwaan yang dituduhkan kepada para terdakwa Salim Bersaudara tidak tepat dan tidak terpenuhi unsur-unsurnya. Hal tersebut berdasarkan analisa hukum dan juga menjadikan banyak kasus-kasus sejenis sebagai rujukan pendapat hukumnya.

Menurut Yunus Husein, surat sanggup bayar atau promissory note (PN) bukanlah merupakan aktivitas penyimpanan dana dan bukan pula simpanan sebagaimana dalam pasal 1 angka 5 Undang-undang Perbankan. Sehingga perjanjian PN sebagai surat berharga tidak dapat diklasifikasikan sebagai perjanjian penyimpanan dana. PN berbentuk surat sanggup yang diatur dalam pasal 174 KUHDagang.

"Hubungan hukum antara penerbit dan penerima PN (surat sanggup) berbeda dengan hubungan hukum perjanjian penyimpanan dana di pasal 1 angka 5 Undang-undang Perbankan. Kalau perjanjian penyimpanan dana seperti di bank ada jaminan ketersediaan dan keamanan simpanan. Sementara, ekspektasi di PN selain bunga adalah juga risiko pemegang PN gagal bayar," jelas Yunus.

Menurut Yunus, surat PN yang diterbitkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP) yang terafiliasi dalam Fikasa Grup bukanlah simpanan dana seperti di bank.

"Jadi penerbitan surat PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Sehingga unsur 'dalam bentuk simpanan' sebagaimana dalam pasal 46 ayat 1 tidak terpenuhi," terang Yunus.

Yunus mengutip surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 7 tahun 2012 yang menurutnya dalam poin 4 disebutkan 'jika suatu perkara pidana yang di dalamnya mengandung ikatan perjanjian, penyelesaiannya harus masuk ke ranah perdata'.

Menurut Yunus, ia tidak menemukan adanya itikad buruk dari PT WBN dan PT TGP dalam penerbitan promissory note (PN) dan pelaksanaan perjanjian yang timbul dalam penerbitan PN tersebut. Soalnya, PN tersebut diterbitkan secara transparan yang mengatur secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme teknis isi perjanjian tersebut. Kedua perusahaan juga telah menjalankan kewajibannya membayar bunga keuntungan.

Selain itu jelas Yunus, PT WBN dan PT TGP juga telah tunduk pada proses hukum menyelesaikan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yakni lewat putusan PKPU. Saat ini proses homologasi (perdamaian) sedang berjalan antara ribuan kreditur dengan Fikasa Grup.

"PT WBN dan PT TGP tidak berupaya untuk menghindar dari kewajibannya kepada para kreditur. Jadi, tidak ada itikad buruk dari perusahaan dalam penerbitan PN, termasuk juga dalam pelaksanaan PN dan penyelesaian permasalahan," jelas Yunus.

Yunus juga dalam analisis hukumnya menyebut tidak ada unsur melawan hukum dan kesengajaan dalam penerbitan PN maupun dalam pelaksanaan perjanjian yang timbul dari penerbitan PN tersebut.

"Dalam kasus ini, perbuatan yang dipermasalahkan adalah penerbitan PN dan keterlambatan pembayaran perusahaan kepada kreditur. Kedua perbuatan itu tidak bersifat melawan hukum karena tidak melanggar ketentuan UU Perbankan” jelas Yunus lagi.

Dalam kesimpulannya, Yunus menegaskan kalau PN yang diterbitkan Fikasa Grup tidak termasuk kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Selain itu, penerbitan PN oleh PT WBN dan PT TGP tidak memerlukan izin OJK atau Bank Indonesia, karena apabila ada telah ditemukan pelanggaran atas PN tersebut, maka OJK atau Bank Indonesia sudah memperingatkan PT. WBN dan PT. TGP, tapi apa? Hingga saat ini mereka (Fikasa Grop) belum pernah dapat peringatan atau teguran.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa kasus surat utang (promissory note) Fikasa Grup mengkritik pendapat hukum Jonker Sihombing yang disampaikan saat memberi keterangan di PN Pekanbaru dan yang diekspos media, Sabtu kemarin.

"Kami telah melakukan langkah pengumpulan dan telaah atas fakta-fakta persidangan yang terungkap dan diungkapkan sepanjang sidang perkara ini. Termasuk analisa informasi yang kami peroleh dari luar persidangan perkara ini. Dari situ, kami mendapati adanya inkonsistensi pendapat hukum saudara ahli Dr Jonker Sihombing yang pernah disampaikan dalam persidangan klien kami," kata Ade Palti Simamora SH, kuasa hukum terdakwa Fikasa Grup, Senin (15/3/2022) sore.

Dalam persidangan kliennya pada Senin, 24 Januari 2022 lalu, ahli Prof Jonker Sihombing menyatakan kalau dokumen surat utang (promissory note) yang diterbitkan oleh PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo (kedua perusahaan terafiliasi Fikasa Grup), perlu mendapatkan izin dari BI/ OJK sesuai dengan pasal 46 UU Perbankan, kemudian membeberkan bahwa pendapat Jonker Sihombing ternyata berbeda dengan yang pernah disampaikan oleh Jonker Sihombing saat menjadi ahli dalam kasus high yield promissory notes (HYPN) PT Indosterling Optima Investa (IOI) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan salinan putusan perkara tersebut, Dr Jonker menyebut bahwa promissory note tidak perlu ijin OJK adalah hal yang benar, karena OJK tidak mengurusi tentang promissory note tersebut. Anehnya kata Palti, untuk dokumen surat utang (promissory note) yang identik, Jonker Sihombing bisa memberikan pendapat yang berbeda, sehingga integritasnya selaku ahli harus dipertanyakan.

Promissory note diterbitkan sebagai bukti kesanggupan dari Fikasa Group untuk mengembalikan hutang yang telah diberikan oleh para pelapor. Promissory note tersebut merupakan bukti adanya hubungan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Hal ini dapat dibuktikan bahwa hingga dengan bulan Maret 2020, pemberi pinjaman Fikasa Group masih menerima bunga atas pinjaman dananya.

Menurut Palti, kemacetan pembayaran bunga kepada para pemberi pinjaman dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang terpuruk akibat Pandemic Covid-19 sejak bulan Maret 2020. Ia menegaskan kegagalan pembayaran bunga dan pokok bukanlah kesengajaan dari Fikasa Group. Soalnya, jenis usaha yang dimiliki oleh Fikasa Group bergerak di bidang perhotelan dan consumer goods, sebagai perusahaan yang sangat merasakan dampak terbesar akibat pandemi Covid-19.

Ade Palti Simamora, S.H. menjelaskan, pendapat hukum Jonker yang tidak konsisten dalam menilai dua perkara tersebut, diharapkan keterangannya dikesampingkan sebagai pertimbangan bagi majelis hakim yang diketuai oleh Dr Dahlan SH, MH.

Ade Palti Simamora, S.H. menegaskan dalam persidangan Fikasa Grup, pihaknya telah menyatakan keberatan atas kehadiran saksi Jonker. Alasannya, Dr Jonker bukan merupakan ahli yang ada dalam berkas perkara penyidikan di Bareskrim Polri, namun sebagai ahli tambahan yang disiapkan oleh jaksa penuntut umum.

Sebagai referensi, dalam kasus HYPN PT Indosterling Optima Investa (IOI), majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 3 Februari 2022 lalu membebaskan Direktur PT IOI, Sean William Henley dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recht vervolging). Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Sean William terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan kalau perkara tersebut berada dalam lingkup hukum perdata yakni tindakan ingkar janji (wan prestasi).

Penulis : Ck2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kota Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www