Larshen Yunus jadi tersangka pelanggaran Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Larshen Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan masuk tanpa izin ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau.
Saat ini pihak kepolisian juga tengah mencari Rudi yang juga ikut masuk tanpa izin ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau.
Penetapan Larshen Yunus sebagai tersangka, setelah Ia diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (14/3/2022).
Setelah diamankan, Ia terlebih dahulu dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah petugas melakukan gelar perkara, Larshen Yunus akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, setelah Larshen Yunus ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara secepatnya.
"Berkas perkara akan kita lengkapi secepatnya, target dalam pekan ini berkasnya akan kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Andrie, Selasa (15/3/2022).
Tidak hanya Larshen Yunus, Rudi yang juga dilaporkan ke Polresta Pekanbaru karena ikut masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin, dalam pencarian pihak polisi.
"Atas nama Rudi masih dilakukan pencarian. Ada mekanisme untuk menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Rudi nantinya," tukasnya.
"Pasal yang diterapkan kepada tersangka Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan selama 2 kali. Pada 09 Februari 2022 telah diterbitkan surat kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 11 Februari 2022 pukul 10.00 WUB, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Selanjutnya 11 Februari 2022 telah diterbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Larshen Yunus untuk hadir dimintai keterangan sebagai saksi 15 Februari 2022 pukul 10.00 WIB. Serupa, Larshen Yunus juga tidak hadir dengan berbagai alasan.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |