Larshen Yunus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Larshen Yunus diamankan oleh pihak kepolisian Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (14/3/2022) lalu. Keterangan kepolisian menyebutkan, Ia terpaksa diamankan karena sudah mangkir 2 kali dari panggilan penyidik.
Bahkan ada yang mengatakan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu sengaja mangkir dari panggilan petugas. Ada juga yang menyebutnya sembunyi, bahkan tak kooperatif terhadap perkara yang dilaporkan pihak Kantor DPRD Provinsi Riau.
Larshen Yunus menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut sudah menjadi bumbu-bumbu hidup dan harus dijalani dengan ikhlas.
"Sangat tidak benar kalau pihak kepolisian mengatakan saya mangkir. Tuduhan itu sangat tidak benar," kata Larshen, Kamis (17/3/2022).
Di hadapan penyidik yang memeriksanya, Ia dengan tegas mengatakan, bahwa sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi kewajiban untuk tunduk, patuh, dan mengikuti setiap proses hukum yang ada.
"Panggilan pertama kami hadir dan sudah jelaskan ke penyidik, namun panggilan kedua hanya miskomunikasi saja antara kuasa hukum saya yang lama, Yudi Krismen dengan beberapa orang penyidik," cakapnya.
Pada saat panggilan kedua, Larshen Yunus bertanya kepada kuasa hukumnya apakah dirinya hadir atau tidak, mengingat dirinya sedang ada kegiatan lain.
Namun justru kuasa hukumnya menyuruh agar Larshen melanjutkan kegiatannya tersebut.
"Jadi sewaktu saya sibuk, kuasa hukum saya tidak, saat kuasa hukum saya sibuk, saya tidak. Jadi kami waktu itu belum menemukan jadwal untuk memenuhi panggilan penyidik itu lagi. Jadi miskomunikasi saja," pungkasnya.
Sebagai klien yang baik, katanya, sudah seharusnya aktivitasnya mengikuti ritme dari kuasa hukumnya, termasuk tentang hadir atau tidaknya dalam suatu panggilan dari Kepolisian.
Sedang terkait Laporan Polisi (LP) yang mempersangkakan Pasal 406 dan atau 167 dan atau 168, terhadap dirinya, Larshen Yunus lagi-lagi menegaskan, bahwa semuanya harus diuji dan dibuktikan, karena pada prinsipnya hukum adalah pembuktian.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, Larshen Yunus diamankan oleh pihak kepolisian lantaran yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan surat panggilan, namun tidak hadir.
"Yang bersangkutan sudah 2 kali diberikan untuk panggilan sebagai saksi namun tetap tidak hadir. Penyidik dengan dasar surat perintah membawa Larshen Yunus ke Mapolresta," ucap Andrie, Senin (14/3/2022).
Andrie juga menjelaskan, Larshen Yunus diamankan terkait kasus dirinya yang dilaporkan terkait masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin.
"Diamankan terkait kasus yang bersangkutan masuk ke ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau tanpa izin. Saat ini masih diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.